Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Jeffry Apoly Rahawarin, Punya Tanah Dimana-mana dan Mobil Senilai 900 Juta

Jeffry Apoly Rahawarin memiliki tanah dan bangunan di Karawang, Bogor, Purworejo, Banyuasin hingga Bandung.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Jeffry Apoly Rahawarin. Cek Harta Kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Jeffry Apoly Rahawarin dalam artikel ini.

Jeffry Apoly Rahawarin merupakan seorang purnawirawan TNI AD.

Kini ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP sejak 8 Juni 2022.

Lulusan Akmil 1988 jadi satu diantara tokoh populer untuk menjadi Bakal Cagub di Maluku.

Hal tersebut sesuai Hasil Survei yang dilakukan LSI Denny JA.

Sebagai pejabat publik, Jeffry Apoly Rahawarin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Rifqi Karsayuda? Politisi PDI Perjuangan yang Hendak Maju Pilgub Kalsel

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Sejatinya, penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 27 Agustus 2023, Jeffry Apoly Rahawarin rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 29 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 15.070.000.000.

Jeffry Apoly Rahawarin memiliki tanah dan bangunan di Karawang, Bogor, Purworejo, Banyuasin hingga Bandung.

Ia juga memiliki tiga unit mobil yang salah satunya bernilai Rp. 900 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved