PPPK Kalbar 2023
Sri Wahyuni Ingin Jadi ASN, Persiapkan Diri Mengikuti PPPK
Sebagaimana diketahui PPPK memiliki status hukum sebagai pegawai pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jumlah alokasi penerimaan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Pontianak tahun 2023 adalah sebanyak 895 formasi.
Kebutuhan tenaga pengajar atau guru menjadi yang paling banyak dalam penerimaan PPPK Kota Pontianak yakni 575 formasi.
Sri Wahyuni (30) menyambut baik adanya penerimaan P3K. Ia mengaku bagi seorang tenaga pendidik yang statusnya honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan keinginan.
"Sebagai karyawan honorer pasti keinginan kita jadi pegawai pemerintah. Alasan mau jadi Aparatur Negara Sipil atau ASN ya pertama karena status pekerjaan yang di akui pemerintah, gaji dan tunjangan juga sesuai," ujarnya, Sabtu 26 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui PPPK memiliki status hukum sebagai pegawai pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Berawal dari Kebakaran Besar di Gang Haji Mursyid Pontianak, Mengenal Tim Pemadam Kapuas Bhakti
Perbedaannya Status kepegawaian, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan 23 Mei 2023.
Pada penerimaan tenaga PPPK sebelumnya ia mengaku tidak lulus, namun ia tetap optimis.
"Satu kali mengikuti, tapi gugur di tahap administrasi alasan karena tidak linear antara jam yang di ajarkan dengan izajah," ujarnya.
Sebelum mengikuti tes, Sri mengaku mempersiapkan diri sebaik mungkin.
"Pasti persiapannya melengkapi persyaratan seleksi PPPK dan belajar. Tapi tidak sampai ikut bimbingan belajar dan lainnya. Upayanya ya menambah pengetahuan dalam menjawab soal P3K," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2023 di Kapuas Hulu Akan Cair Pada Mei 2024 |
![]() |
---|
Fransiskus Diaan Serahkan SK Bupati Pengangkatan Kepada 1.586 PPPK Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan |
![]() |
---|
Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.