Dinas PUPR Pontianak Luncurkan K-Pe Bang Selfi, Proses Pelayanan PBG dan SLF Akan Lebih Cepat

Dengan adanya K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan lebih cepat dan mudah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Aktivitas pelayanan Klinik PBG dan Sertifikat Laik Fungsi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak Jalan Ahmad Yani, Jumat 25 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak meluncurkan pusat pelayanan yang disebut K-Pe Bang Selfi, atau singkatan dari Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak, Jumat 25 Agustus 2023.

Lewat layanan ini, masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PBG maupun SLF di Kota Pontianak, dapat berkonsultasi dengan tenaga teknis terkait.

Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak Edwin Raditya menjelaskan dengan adanya K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan lebih cepat dan mudah. 

Pihaknya menyediakan loket-loket pelayanan, di antaranya loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

“Jika ada kesulitan nanti petugas kita akan membantu memandu pemohon sehingga bisa mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya usai Launching K-Pe Bang Selfi.

Kapal Keriang Bandong Pontianak Pikat Mata Pengunjung MTQ Kalbar 2023

Edwin melanjutkan, dimulainya pelayanan PBG dan SLF sejatinya sudah dilakukan sejak 1 Maret 2022 lalu.

Namun pada waktu itu fasilitas ruangan pelayanan masih terbatas. 

Di tahun ini pihaknya lantas melakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat dalam satu hari terdapat 15-20 pemohon yang datang. 

Ia menerangkan, permohonan masih dilakukan lewat Dinas PUPR namun pengambilan PBG dan SLF di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.

“Kami terkadang dalam sehari bisa melayani 15 hingga 20 orang (pemohon),” imbuhnya.

Diskumdag Pontianak Pamerkan 144 Produk Kerajinan hingga Kuliner Khas Pada MTQ Kalbar 2023

Ia menjelaskan, mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF. Untuk PBG, diungkap Edwin, pemohon memulai dengan melengkapi dokumen administrasi seperti fotocopy sertifikat tanah yang dilegalisir, fotocopy KTP atau kuasa, fotocopy PBB yang sedang berjalan serta SKRK yang didapat dari aplikasi SIMTARU. 

Bangunan yang berisiko tinggi dan bagunan publik harus mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA).

PBG tidak memiliki masa berlaku, tak seperti SLF.

Sementara, untuk rumah tinggal, SLF berlaku sampai 20 tahun dan bangunan usaha berlaku sampai lima tahun.

“SKRK berisi informasi tentang rencana kota misalnya ruang milik jalan, ketinggian bangunan, sampai zoning. Setelah lengkap, SKRK datang ke loket kita untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan administrasi dan dokumen teknis. Jika sudah lengkap nanti diunggah,” tutupnya. 

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved