Info Stimulus

Bansos Beras 10 Kg 2023 Cair, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya Sekarang Juga!

Simak syarat untuk dapat bansos beras 10 kg tahun 2023. KPM akan terima bansos beras 10 kg selama 3 bulan berturut-turut.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Bansos pangan Beras kembali diberikan kepada penerima manfaat untuk waktu 3 bulan selama akhir tahun 2023. Catat apa saja sejumlah syarat menjadi penerimanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek ini syarat menjadi KPM yang berhak dapat Bansos beras 30 kg cair tahun 2023.

Simak syarat untuk dapat bansos beras 10 kg tahun 2023. KPM akan terima Bansos beras 10 kg selama 3 bulan berturut-turut.
 
Bansos Beras 10 kg tahun 2023 menjadi bantuan sosial yang berbentuk bahan pangan yang disalurkan kepada setiap KPM.

Teruntuk masyarakat miskin yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harap bersiap, karena penyaluran bantuan sosial (Bansos) tambahan akan segera tersalurkan. 

Diketahui pemerintah kembali menggulirkan bansos tambahan menjelang akhir tahun 2023. Bantuan ini berupa beras Bulog berjumlah 10 Kilogram.

Bansos Beras merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Tentulah penyaluran bansos beras ini menjadi kabar yang baik bagi masyarakat, karena bantuan ini dapat meringankan beban perekonomian.

Bansos beras bulog 2023 nantinya akan disalurkan kepada 30 juta KPM selama tiga bulan.

 Bansos beras ditargetkan untuk 21,35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh pelosok Indonesia.
 
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, DEngan adanya tambahan Bansos beras, pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp 8 triliun
 
Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa, bapak Presiden telah meminta untuk kita bahkan menambahkan lagi bantuan pangan untuk masyarakat miskin.

Cek Informasi Bansos Beras 10 Kg Mulai Oktober-Desember 2023, Simak Penjelasan Menkeu!

Berikut syarat Penerima Bansos Beras 30 Kg

Adapun syarat penerima Bansos beras 30 kg kali ini sama seperti syarat sebelumnya.

* Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

* Menjadi penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dengan demikian, setiap penerima kedua Bansos Kemensos ini akan mendapat 'bonus' Bansos beras 30 kg.

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos beras 30 kg, caranya sangat mudah dengan perangkat yang mendukung, terutama handphone.

Berikut ini Informasi mengenai penerimaan Bansos beras 10 kg untuk prioritas penerima PKH dan BPNT.
Berikut ini Informasi mengenai penerimaan Bansos beras 10 kg untuk prioritas penerima PKH dan BPNT. (Kompas)

Kemudian isi data yang diminta, mulai dari nama hingga alamat sesuai dengan KTP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved