Penipuan Aplikasi Pencari Jodoh

Guru Merugi Ratusan Juga Lantaran Terpedaya Teman Online di Aplikasi Pencari Jodoh 

Termakan rayuan seorang pria yang baru dikenalnya, TY harus kehilangan uang ratusan juta rupiah.

|
Editor: Hamdan Darsani
KOMPAS
Seorang guru merugi ratusan juga lantaran ditipu teman online di aplikasi pencari jodoh. 

Setelah itu, TY ditawari menjadi dropshipper di sebuah website yang mencatut logo salah satu e-commerce. Sederhananya, TY menjadi merchant di website itu.

TY menjual barang yang dibelinya dari gudang. Pelaku mengaku gudang berlokasi di China.

TY disebut akan mendapatkan untung 10 persen dari harga satu item yang terjual.

Untuk bisa menjual barang, TY harus membelinya terlebih dahulu melalui aplikasi penyedia transaksi menggunakan dollar.

Seiring berjalannya waktu, TY mulai menaruh kecurigaan karena belum bisa menarik keuntungan dengan alasan pesanan terus menerus masuk.

“Di akhir Juni itu aku sudah kayak mulai terasa aneh, semakin kuat curiganya, tapi aku masih kayak buta, mata ini kayak masih terhipnotis,” kata TY.

“Cuma aku kayak sudah mulai yakin, ‘Ini enggak benar’. Tapi masih aku baik-baikin, aku berusaha dan berharap bahwa uang itu kembali. Eh ternyata enggak bisa,” lanjut dia.

Karena sudah tidak tahan, pada Juli 2023, TY meluapkan emosinya kepada pelaku karena tak juga mendapatkan keuntungan secara nyata.

Padahal, TY sudah memohon agar uang yang sudah dikeluarkan segera dikembalikan pelaku.

“Karena saya enggak dapat-dapat duitnya, saya sampai mengemis-mengemis ke dia, saya minta, ‘Tolong, balikin duit saya’, enggak digubris. Wah, terakhir saya kesal banget, saya maki-maki. Ya sudah, langsung hilang,” ungkap TY.

Dari peristiwa ini, TY mengalami kerugian mencapai 23.627 dollar AS alias sekitar Rp 354 juta.

Para korban kini sudah berjejaring. Setidaknya, sudah ada 27 orang yang terjaring sebagai korban dan terkumpul di dalam sebuah grup.

Bila ditotal, kerugian para korban bisa mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Mereka juga sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, Rabu 19 Agustus 2023.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4163/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved