Info Stimulus

Dana PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2023 Tidak Disalurkan? Berikut Penyebabnya!

Namun, Bagaimana jka dana bantuan tersbeut tidak jadi diterima KPM alias gagal dicairkan? 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
penerima PKH tahun 2023 menunjukan dokumen berupa KK dan KTP usai pencairan Bantuan PKH. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menantikan pencairan dana PKH Tahap 3 bulan Agustus 2023

Namun, Bagaimana jka dana bantuan tersbeut tidak jadi diterima KPM alias gagal dicairkan? 

Gagalnya Bansos diterima oleh KPM dapat disebabkan oleh beberpa faktor. 

Mulai dari data penerima  yang telah di update di DTKS hingga KPM sudah dinyatakan tidak layak untuk menjadi penerima PKH

Padahal nominal uang yang diterima dari PKH bisa mencapai ratusan ribu dalam satu kali tahap pencairan.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan mulai dari makanan hingga keperluan sekolah.

Meskipun awalnya menerima tapi bisa saja jika tahap selanjutnya bukan jadi penerima bantuan karena ditidaklayakan oleh petugas.

Alasannya karena ekonomi masyarakat tersebut sudah membaik sehingga tidak lagi layak menerima bantuan dari pemerintah.

Sebagaimana diketahui jika  PKH diberikan hanya untuk masyarakat miskin yang serba kekurangan

Diketahui sejak awal Juli 2023 lalu penyaluran dana PKH Tahap 3 terpantau baru dicairkan untuk KPM yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebagai catatan, pencairan dana PKH untuk setiap tahapnya di masing-masing Kabupaten/Kota memang bisa berbeda jadwalnya.

Tergantung hasil verifikasi data di Pusdatin Kemensos dan penerbitan SPM serta SP2D ke bank penyaluran (BNI, BRI, Mandiri, BSI) atau PT. Pos Indonesia.

Cek Informasi Pencairan PKH Tahap 3 Rp750 Ribu, Sudah Cair ke KPM atau Belum Agustus 2023?

Kendati demikian, pencairan dana PKH Tahap 3 pada Agustus 2023 bisa batal ditransfer atau tidak disalurkan ke KPM karena beberapa hal, Seperti dilansir lawat kemensos.go.id

1. Data NIK/no KK di catatan sipil tidak valid

2. Data dapodik tidak terindikasi sistem, kemungkinan karena kesalahan penginputan NIK, nama di data dapodik sekolah.

Jadi, orang tua harus memastikan agar data anaknya dicek dan siswa bersangkutan membenarkanya ke operator sekolah sesuai dengan NIK.

3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan eKTP di catatan sipil.

4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM.

Misalnya nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya.

5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK.

Contoh, istri penerima PKH, suami penerima bansos lain selain PKH

6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.

7. Komponen belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik di daerah maupun Kemensos.

8. Siswa terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.

9. Komponen disabilitas belum terindikasi di DTKS.

10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di DTKS

11. Pengurus meninggal dunia saat pengupdate-an data saat no KK berubah.

12. NIK KPM berubah di sistem.

13. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.

14. Terindikasi sekolah anak adalah sekolah elit

15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK.

16. Permasalahan lainnya.

17. Hasil dari verifikasi SAGIS menyatakan KPM tidak pantas menerima PKH.

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima PKH Tahap 3 yang cair pada Agustus 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala. 

Demikian tadi informasi pencairan Bansos bulan Agustus 2023 terkait kendala apa saja yang menjadi penyeban Bansos gagal dicairkan kepada KPM. 

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved