Berita Viral

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Luar Domisili Tempat Tinggal, Cukup Modal Ponsel

Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak di luar daerah maupun domisil tempat tinggal ternyata bisa dilakukan dimana saja.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase. Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Luar Domisili Tempat Tinggal, Cukup Modal Ponsel. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak di luar daerah maupun domisil tempat tinggal ternyata bisa dilakukan dimana saja.

Hal itu dijelaskan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus KTP hilang ataupun rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

Tak hanya itu, masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pada KTP juga dapat melakukannya di Didukcapil terdekat dari tempatnya berada.

"Membuat KTP baru bagi anak yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau juga membuat KTP baru karena KTP hilang, rusak, atau terjadi perubahan elemen data dapat dilakukan di dinas dukcapil terdekat," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Selasa 22 Agustus 2023.

NIK KTP Jadi Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60 Agustus 2023, Ini Cara Mudah Daftarnya

"Dukcapil terdekat yang dimaksud adalah di mana lokasi Dukcapil yang bersangkutan berada," tambahnya.

Teguh menyampaikan, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP dari kantor kepolisian, kemudian mengurusnya ke Disdukcapil terdekat.

"Bisa ke Dukcapil terdekat. Kalau hilang bawa laporan kehilangan dari polisi, tapi kalau rusak bawa KTP yang rusak," jelas dia.

Sebagai syarat pelengkap, sewaktu mengurus KTP hilang atau rusak juga diminta membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

"Jadi, masyarakat yang berada di luar kota dapat mengurus KTP mereka tanpa perlu kembali ke tempat asalnya terlebih dahulu," katanya lagi.

Teguh menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di disdukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak

Untuk mengurus KTP yang hilang ataupun rusak dapat dilakukan melalui online ataupun secara offline dengan datang langsung ke Disdukcapil terdekat.

1. Secara offline

Data KTP elektronik secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.

Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, masyarakat tidak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Disdukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Modal Ponsel, Cara Bikin dan Cetak KTP Digital Langsung Jadi Tak Perlu ke Disdukcapil

2. Secara online

Selain secara offline, masyarakat juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah.

Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:

- Buka situs resmi Dukcapil setempat/terdekat

- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang tersedia

- Unggah persyaratan yang telah disiapkan

- Tunggu proses pengajuan KTP yang baru

- Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP

- Pemohon dapat mengambil KTP di Dukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Viral Media Sosial

Pertanyaan ini mendadak ramai dan viral media sosial disebabkan sebuan unggahan perihal apakah mengurus kartu tanda penduduk (KTP) bisa dilakukan di luar domisili ramai di media sosial, Facebook.

Topik tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook @info cegatan jogja pada Minggu 13 Agustus 2023.

"Mohon pencerahannya, saya dari luar kota mau mengurus KTP saya di Disdukcapil Sleman apakah bisa, dan apa dikenakan biaya ya.? Terimakasih," tulis pengunggah.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved