Pemilu 2024

Link Cek Daftar Caleg DPR RI, DPD RI Hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota Untuk Pemilu 2024

Selain itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.

Website KPU
Screenshot Layar Cek DCS di Website KPU 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KPU sudah mulai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

Pengumuman itu sudah dilakukan sejak Sabtu 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.

DCS DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota adalah Daftar Calon Sementara yang memuat sejumlah unsur.

Diantaranya adakah nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten kota tempat tinggal calon.

Sementara DCS Anggota DPD RI adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten kota tempat tinggal calon.

DCS Pemilu 2024 sendiri bertujuan agar masyarakat mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Pengamat Politik Ungkap Batu Sandungan Caleg Perempuan untuk Menang Pada Pemilu 2024

Selain itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.

Berikut tata cara Cek DCS DPR RI, DPD RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Setelah itu, klik menu "Tahapan Pemilu"

3. Selanjutnya pilih pada tahapan pencalonan, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

4. Misalnya, pilih "Pencalonan DPD", setelah itu, klik Daftar Calon Sementara DPD.

5. Pilih nama wilayah

Jika kemudian ingin memberikan tanggapan, cari nama caleg yang ingin diberikan tanggapan, kemudian klik "Tanggapan"

Kemudian isi identitas pelapor sesuai instruksi, tulis tanggapan atau masukan dan unggah bukti-bukti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved