Berita Viral

Selain Gaji Naik! Jokowi Juga Tambah Tunjangan PNS, Segini Besaran Totalnya

Tak hanya Gaji para ASN yang akan di tahun 2024, ternyata Tunjangan Kinerja alias Tukin para PNS TNI hingga Polri juga ikut naik.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Selain Gaji Naik! Jokowi Juga Tambah Tunjangan PNS, Segini Besaran Totalnya. 

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Jadi Penyebab 1.921 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Siapkan Laman Cek Gaji CPNS di SSCASN

Besaran Gaji PNS saat ini

Terakhir kali gaji PNS naik di masa kepemimpinan Presiden Jokowi adalah pada 13 Maret 2019, yakni sebesar 5 persen dari Gaji sebelumnya.

Gaji PNS dan jajarannya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk Lampiran Nomor 15 tahun 2019, berikut gaji pokok PNS sebelum mengalami kenaikan:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved