Ferry Irawan Bebas

Penyebab Ferry Irawan Bebas Penjara Lebih Cepat, Kuasa Hukum Sindir Kasus Venna Melinda

Aktor Ferry Irawan dinyatakan bebas penjara tepatnya di hari kemerdekaan atau HUT ke-78 RI pada Kamis 17 Agustus 2023.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM
Ferry Irawan terpidana kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda seusai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur,Selasa 23 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aktor Ferry Irawan dinyatakan bebas penjara tepatnya di hari kemerdekaan atau HUT ke-78 RI pada Kamis 17 Agustus 2023.

Mantan suami Venna Melinda itu akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah di penjara selama kurang lebih tujuh bulan.

Diketahui Ferry Irawan mendekam dalam penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry bebas usai dapat remisi HUT RI yang ke-78 dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang.

Resmi Cerai, Ferry Irawan Harus Membayar Nafkah Iddah dan Mutah Rp 60 Juta Pada Venna Melinda

"Sudah bebas (dari penjara) sejak kemarin tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya," ujar Jeffry saat dihubungi, Jumat 18 Agustus 2023.

Jeffry mengatakan, alasan Ferry dapat remisi karena banyak pertimbangan dari pihak Lapas. Salah satunya Ferry berkelakuan baik.

"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry.

Jeffry berharap kebebasan Ferry dari penjara bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Dengan begitu, Ferry bisa kembali menjalani aktivitas syutingnya secara normal kembali seperti dulu.

"Dan saat ini sudah dikambalikan ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry. Biar ke depannya bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ibunda Naik Pitam! Babak Baru Kasus Venna Melinda Vs Ferry Irawan Dimulai KDRT hingga Perceraian

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved