Kabar Artis
Resmi Cerai, Ferry Irawan Harus Membayar Nafkah Iddah dan Mut'ah Rp 60 Juta Pada Venna Melinda
Venna Melinda juga mengakhiri pernikahan mereka dengan menceraikan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kassu KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan kini sudah di proses di ranah hukum.
Ferry Irawan telah resmi ditahan dan mendapat hukuman atas tindakannya.
Meski begitu, Venna Melinda juga mengakhiri pernikahan mereka dengan menceraikan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Mereka telah resmi bercerai pada 3 Agustus 2023 lalu.
Dalam putusan cerai, Pengadilan menetapkan talak cerai dimana Ferry Irawan harus membayar nafkah iddah dan mut’ah sebesar masing-masing Rp 30 juta.
• Ibunda Naik Pitam! Babak Baru Kasus Venna Melinda Vs Ferry Irawan Dimulai KDRT hingga Perceraian
Meski kini status Ferry Irawan masih di dalam penjara.
"Mas Ferry membayar uang mut'ah Rp 30 juta, dan membayar masa iddah sebesar Rp 30 juta selama 3 bulan," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 6 Agustus 2023.
Putusan tersebut lebih rendah dari gugatan rekonvensi yang diajukan Venna Melinda soal nafkah.
Sebab sebelumnya Venna Melinda mengugat nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar kemudian iddah Rp 165 juta.
Tidak hanya itu ada pula nafkah madhiyah senilai Rp 613 juta.
"Kami bingung ketika mba Venna mengugat rekonvensi terkait nafkah iddah dan mut'ah, yang dimana nafkah mut'ah yang digugat sebesar Rp 1 M, nafkah iddah selama 3 bulan Rp 165 juta dan nafkah madhiyah Rp 613 juta artinya di sini bahwa dari awal mas Ferry cuma numpang hidup tapi nafkah yang dituntut ini sungguh mengada-ngada," ujar Khairul Imam.
• Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Akui Tak Bisa Buktikan Venna Melinda Juga Sering KDRT
"Majelis hakim melihat pertimbangan dan fakta yang ada di muka persidangan, dari satu miliar gugatan, rekonvensi terkait mut'ah yang dilontarkan mba Venna, hanya di kabulkan 30 juta. Nafkah iddah 3 bulan, yang diajukan mba Venna dari kantor Hotman Paris, itu sebesar Rp 165 juta, hanya dikabulkan 30 juta," lanjutnya.
Kemudian soal nafkah, pihak Ferry Irawan masih mempermasalahkan hal tersebut.
Dimana diketahui saat ini Ferry Irawan masih berada di balik jeruji besi buntut KDRT, yang artinya Ferry Irawan dianggap tidak memungkinkan untuk membayar nafkah kepada mantan istrinya itu.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," tutup Khairul Imam.
Diketahui, Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023.
Hal ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Cerai dari Venna Melinda Saat Dipenjara, Ferry Irawan Keberatan Harus Beri Nafkahi Rp 60 Juta
7 Tahun Menikah, Curhatan Tasya Farasya Tentang Suami Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Zaskia Sungkar Ungkap Pengalaman Unik Hamil Anak Kedua, Kini Rajin ke Alam Bebas |
![]() |
---|
Tampilan Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Anggun dengan Dress Vintage dan Tas Hermes |
![]() |
---|
Kronologi Dahlia Poland Tinggalkan Rumah Tanpa Bawa 3 Anak dan Gugat Cerai |
![]() |
---|
Tasya Farasya Tak Sengaja Ungkap Sifat Asli Ahmad Assegaf Pada Nagita Slavina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.