Public Service
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, Apa Syaratnya?
Satu diantara program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk Bukan Penerima Upah (BPU).
Satu diantara program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim untuk mencairkan JKK miliknya.
Mengutip dari tribunnews.com, JKK BPU ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Diketahui, JKK ini berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
• 2 Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah, Sekarang Bisa Secara Online!
Inilah cara mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.
Cara klaim JKK BPU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk klaim JKK bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya langkah-langkahnya:
* Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
* Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK
* Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
* Dilayani oleh petugas
* Menerima tanda terima klaim
* Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
* Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
• Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan dan Berikut 4 Programnya Yang Perlu Diketahui!
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Berikut persyaratannya
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Demikian tadi cara klaim jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus bukan penerima upah.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.