Public Service

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, Apa Syaratnya?  

Satu diantara program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja-Simak cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja pada artikel ini bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus bukan penerima upah. 

* Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

* Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan dan Berikut 4 Programnya Yang Perlu Diketahui!

Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Berikut persyaratannya

- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- KTP

- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC KTP 2 saksi

- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas

- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan

- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)

- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

- Buku Tabungan

- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Demikian tadi cara klaim jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus bukan penerima upah. 

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved