Berita Viral

Ramai Disorot, Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Akhirnya Dibebaskan

Setelah ramai disorot, akhirnya RH (22), pria yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, dibebaskan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Polres Bengkalis
RH (22), pria yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing, menyampaikan permohonan maaf saat apel Kebangsaan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu 16 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah ramai disorot, akhirnya RH (22), pria yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, dibebaskan.

Kasus ini menjadi pro dan kontra.

Banyak sekali yang menyorot kasus ini, termasuk Pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dimana Hotman Paris mempertanyakan dimana unsur pidana kasus tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut kini telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Alasan Pria di Bengkalis Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Kini Jadi Tersangka

"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini," ucap Setyo, Rabu 16 Agustus 2023.

"Yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya," lanjutnya.

Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

RH juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.

"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka,"

"Dan bersepakat untuk mencabut laporan.

Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.

Pelapor, tambah dia, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai.

Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap seorang pria berinisial RH (22).

Yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis 10 Agustus 2023.

Pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

Polisi kemudian menangkap RH, setelah dilaporkan oleh warga.

Baca Lagi! Aturan Resmi Pasang Bendera Merah Putih, Larangan hingga Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar

Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap RH sejak 11 Agustus 2023.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berisi tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved