Berita Viral
Ramai Disorot, Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Akhirnya Dibebaskan
Setelah ramai disorot, akhirnya RH (22), pria yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, dibebaskan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah ramai disorot, akhirnya RH (22), pria yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, dibebaskan.
Kasus ini menjadi pro dan kontra.
Banyak sekali yang menyorot kasus ini, termasuk Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dimana Hotman Paris mempertanyakan dimana unsur pidana kasus tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut kini telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
• Alasan Pria di Bengkalis Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Kini Jadi Tersangka
"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini," ucap Setyo, Rabu 16 Agustus 2023.
"Yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya," lanjutnya.
Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
RH juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.
"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka,"
"Dan bersepakat untuk mencabut laporan.
Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.
Pelapor, tambah dia, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai.
Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap seorang pria berinisial RH (22).
Yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis 10 Agustus 2023.
Pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
Polisi kemudian menangkap RH, setelah dilaporkan oleh warga.
• Baca Lagi! Aturan Resmi Pasang Bendera Merah Putih, Larangan hingga Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar
Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap RH sejak 11 Agustus 2023.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berisi tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Pilu, 5 Anak Jadi Yatim Piatu Setelah Orang Tuanya Tewas Kecelakaan di Banyumas |
![]() |
---|
Diturunkan di Stasiun dan Ditinggal Anak-anaknya, Alex Habiskan Masa Tua Sendirian di Panti Jompo |
![]() |
---|
Tragis di Cisauk Dendam Utang Berujung Maut, Perempuan Muda Tewas dalam Borgol Usai Diperkosa |
![]() |
---|
Alasan Elon Musk Setop Layanan Internet Baru Starlink di Indonesia |
![]() |
---|
Resmi BSU 2025 Batch 5 Cair ke 9 Juta Penerima, Ditransfer ke Rekening Bank Himbara dan Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.