Karhutla di Kalbar

Pelajar SMA/SMK Sederajat di Kalbar Tetap Masuk Sekolah Seperti Biasa

"Aktivitas belajar tetap didalam kelas, siswa kita anjurkan untuk banyak minum air putih. Belum ada kebijakan untuk pembelajaran online, berlaku untuk

Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita mengatakan saat ini aktivitas belajar mengajar sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih berjalan normal atau tidak diliburkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita mengatakan saat ini aktivitas belajar mengajar sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih berjalan normal atau tidak diliburkan.

"Masih memungkinkan masuk sekolah untuk jenjang SMA. Jadi, masih masuk seperti biasa, hanya aktivitas luar kelas diimbau untuk tidak dilakukan," ujarnya saat di konfirmasi Tribunpontianak.co.id pada Selasa 15 Agustus 2023.

Hanya saja kebijakan yang dilakukan kata Rita adalah imbauan kepada seluruh sekolah untuk tidak melaksanakan aktivitas di luar kelas seperti olahraga atau ekskul lainnya.

"Aktivitas belajar tetap didalam kelas, siswa kita anjurkan untuk banyak minum air putih. Belum ada kebijakan untuk pembelajaran online, berlaku untuk jenjang SMA/SMK," ujarnya.

Rita mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, penurunan kualitas udara terjadi pada malam hari.

BREAKING NEWS : Mulai Besok, Sekolah di Pontianak Belajar Secara Online

Sedangkan pada pagi hari kata dia masih memungkinkan dengan indeks 110 hingga 120 sehingga jenjang TK, SD dan SMP yang dianjurkan untuk pembelajaran online.

"Kalau untuk jenjang SMA, partikulatnya diangka 300 dianjurkan untuk belajar daring," ujarnya.

Berdasarkan koordinasi dengan kesatuan pendidikan kata Rita, baru kabupaten Kota Pontianak yang menerapkan belajar online dari rumah.

"Untuk KKR kami belum mendapatkan informasi, secara regulasi sudah kayak dianjurkan untuk pembelajaran di rumah," ujarnya.

Untuk jenjang SMK dan SMK diakuinya masih melihat kondisi yang terjadi kedepannya.

Hal ini dikarenakan penetapan kebijakan harus berdasarkan surat keputusan menteri lingkungan hidup nomor 45 tahun 97 ada standar indeks pencemaran udara.

"Kita melihat perkembangan dari hasil pengujian kualitas udara dari BMKG. Diimbau anak-anak memakai masker saat keluar rumah, perjalanan ke sekolah, didalam kelas baik guru maupun siswa dan perbanyak minum air putih, jaga kesehatan," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved