Kepala DP3AP2KB Sambas Ungkap Faktor Perkawinan Anak, Salah Satunya Pondasi Agama Lemah

Sementara faktor keempat keterbatasan ekonomi, dan kelima faktor pengaruh negatif kemudahan akses internet dan berkembangnya media sosial.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
ilustrasi
pernikahan dini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas mengungkapkan sederet faktor penyebab pernikahan anak.

Menurut Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sambas Fatma Aghitsni menjelaskan, faktor pernikahan anak dipengaruhi oleh pola asuh orang tua. Selain itu juga dipengaruhi oleh pondasi agama lemah dan kurangnya kontrol sosial.

"Faktor utama pernikahan usia anak di Kabupaten Sambas dipengaruhi oleh pola asuh orang tua," kata Fatma Aghitsni Selasa 15 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, banyak anak di Kabupaten Sambas yang tidak diasuh oleh keluarga inti yakni ayah-ibu.

"Atau single parent karena orang tua mereka bekerja di luar daerah bahkan luar negeri atau bercerai. Sebab Kabupaten Sambas tingkat perceraian masih tinggi," katanya.

Baca juga: Bentuk PIK Remaja Hingga Sosialisasi, Upaya P3AP2KB Kabupaten Sambas Cegah Pernikahan Anak

Faktor kedua, jelas dia, karena lemahnya pondasi agama. Selanjutnya, karena rendahnya tingkat pendidikan.

Sementara faktor keempat keterbatasan ekonomi, dan kelima faktor pengaruh negatif kemudahan akses internet dan berkembangnya media sosial.

"Kemudian faktor semakin lemahnya kontrol sosial masyarakat menjadi penyebab pernikahan anak," tuturnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved