Ini 4 Faktor Utama Penyebab Perceraian di Kalbar pada 2023

Kemudian, sebanyak 1.875 perkara cerai Gugat atau istri menggugat cerai suaminya.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi perceraian. 

Pengadilan Agama Pontianak menangani 76 perkara, Pengadilan Agama Sambas menangani 246 perkara, Pengadilan Agama Mempawah 34 Perkara, Pengadilan Agama Sanggau 111 Perkara.

Lalu, pengadilan Agama Sintang 139 perkara, Pengadilan Agama Ketapang 106 perkara, Pengadilan Agama Putusibau 71 perkara, Pengadilan Agama Bengkayang 11 perkara.

Selanjutnya, Pengadilan Agama Singkawang 25 perkara, Pengadilan Agama Nanga Pinoh 92 perkara, dan Pengadilan Agama Sungai Raya 49 perkara.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved