Ini 4 Faktor Utama Penyebab Perceraian di Kalbar pada 2023
Kemudian, sebanyak 1.875 perkara cerai Gugat atau istri menggugat cerai suaminya.
TRIBUNPONPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Agama (PA) se-Kalimantan Barat menerima 2.344 perkara cerai sepanjang Januari hingga Juni 2023.
Lantas apa faktor penyebabnya?
Humas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Hakim Tinggi Dr Agus Yunih menyampaikan, dari 2.344 perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama, 649 merupakan cerai Talak atau suami menggugat cerai istrinya.
Kemudian, sebanyak 1.875 perkara cerai Gugat atau istri menggugat cerai suaminya.
• 26-35 Tahun Jadi Usia Perceraian Terbanyak di Kota Singkawang
Faktor ekonomi ia katakan menjadi faktor paling dominan dalam kasus perceraian di Kalbar, kemudian perselingkuhan atau gangguan pihak ketiga menduduki peringkat ke 2 penyebab pasangan suami istri di Kalbar bercerai, kemudian terdapat faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan terkait narkoba.
Kendati perceraian diperbolehkan, Ia menegaskan, bahwa Pengadilan Tinggi Agama sejak dahulu telah membuat patokan agar tidak mudah dalam memutuskan perceraian.
"Artinya diusahakan lebih dahulu mediasi atau perdamaian, jangan sampai karena baru menikah sebentar, karena baru egoisnya seseorang kemudian diceraikan," jelasnya, Senin 14 Agustus 2023.
Dalam proses cerai ia katakan selalu melakukan mediasi dan pendalaman terhadap kasus perceraian sebelumnya putusan.
"Kita beri nasihat agar mereka tidak jadi bercerai dengan menyampaikan untung rugi jika perceraian terjadi, terutama dampak terhadap anak - anak," terangnya.
• Pengadilan Agama Putussibau Tolak Dispensasi Nikah Anak Bawah Umur
Dispensasi
Berdasarkan Data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, hingga Juni 2023 Pengadilan Agama Pontianak menangani 19 perkara Dispensasi Nikah.
Pengadilan Agama Sambas sebanyak 85 perkara, Pengadilan Agama Mempawah sebanyak 13 perkara.
Lalu, Pengadilan Agama Sanggau 36 perkara, Pengadilan Agama Sintang 57 perkara, Pengadilan Agama Ketapang 38 perkara, Pengadilan Agama Putusibau 29 Perkara.
Selanjutnya, Pengadilan Agama Bengkayang 6 perkara, Pengadilan Agama Singkawang 11 perkara, Pengadilan Agama Nanga Pinoh 25 Perkara dan Pengadilan Agama Sungai Raya 15 Perkara.
Pada tahun sebelumnya, yakni 2022 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar terdata menangani sebanyak 960 perkara Dispensasi Nikah.
Pengadilan Agama Pontianak menangani 76 perkara, Pengadilan Agama Sambas menangani 246 perkara, Pengadilan Agama Mempawah 34 Perkara, Pengadilan Agama Sanggau 111 Perkara.
Lalu, pengadilan Agama Sintang 139 perkara, Pengadilan Agama Ketapang 106 perkara, Pengadilan Agama Putusibau 71 perkara, Pengadilan Agama Bengkayang 11 perkara.
Selanjutnya, Pengadilan Agama Singkawang 25 perkara, Pengadilan Agama Nanga Pinoh 92 perkara, dan Pengadilan Agama Sungai Raya 49 perkara.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Desa Sepangah Dukung Program Satu Desa Satu Hektar Tanam Jagung Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.