Public Service
Berapa lama Waktu yang Diperlukan Untuk Membuat Paspor? Catat Syarat dan Biayanya!
Dalam waktu sehari saja, seseorang bisa mendapatkan Paspor tentunya dengan syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kita ternyata bisa mendapatkan Paspor dengan waktu yang cepat tanpa menunggu beberapa hari.
Dalam waktu sehari saja, seseorang bisa mendapatkan Paspor tentunya dengan syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan.
Bagaimana cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat Paspor dengan sehari jadi tersebut?
Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke Luar Negeri.
Masyarakat banyak yang bertanya mengenai cara membuat Paspor dikarenakan membuat Paspor bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama jika ini adalah pertama kalinya.
Kami akan memberikan panduan, langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat Paspor dengan mudah dan efisien.
• Lewat Layanan Paspor Merdeka, Imigrasi Ketapang Berikan Kemudahan Urus Paspor di Luar Hari Kerja
Sebelum membuat Paspor, siapkan dulu beberapa dokumen berikut ini:
* KTP
* Akta kelahiran
* Ijazah/buku nikah/surat baptis
Biaya Percepatan Paspor
Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, layanan percepatan Paspor bisa didapatkan dengan membayar Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan Paspor .
Sedangkan biaya penerbitan Paspor biasa dengan 48 halaman sebesar Rp 350.000.
Untuk biaya penerbitan Paspor elektronik dengan 48 halaman sebesar Rp 650.000.
• Begini Cara Urus Paspor yang Habis Masa Berlakunya Tahun 2023 Lewat Aplikasi, Apa Syaratnya?
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.