Public Service

Berapa lama Waktu yang Diperlukan Untuk Membuat Paspor? Catat Syarat dan Biayanya!

Dalam waktu sehari saja, seseorang bisa mendapatkan Paspor tentunya dengan syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Paspor baru sebagai syarat wajib dibawa saat diluar negeri, Simak waktu dan biaya yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pembuatan Paspor baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kita ternyata bisa mendapatkan Paspor dengan waktu yang cepat tanpa menunggu beberapa hari.

Dalam waktu sehari saja, seseorang bisa mendapatkan Paspor tentunya dengan syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan. 

Bagaimana cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat Paspor dengan sehari jadi tersebut?

Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke Luar Negeri.

Masyarakat banyak yang bertanya mengenai cara membuat Paspor dikarenakan membuat Paspor bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama jika ini adalah pertama kalinya.

Kami akan memberikan panduan, langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat Paspor dengan mudah dan efisien.

Lewat Layanan Paspor Merdeka, Imigrasi Ketapang Berikan Kemudahan Urus Paspor di Luar Hari Kerja

 
Sebelum membuat Paspor, siapkan dulu beberapa dokumen berikut ini:

* KTP

* Kartu Keluarga

* Akta kelahiran

* Ijazah/buku nikah/surat baptis

Biaya Percepatan Paspor  

Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, layanan percepatan Paspor bisa didapatkan dengan membayar Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan Paspor .

Sedangkan biaya penerbitan Paspor biasa dengan 48 halaman sebesar Rp 350.000.

Untuk biaya penerbitan Paspor elektronik dengan 48 halaman sebesar Rp 650.000.

Begini Cara Urus Paspor yang Habis Masa Berlakunya Tahun 2023 Lewat Aplikasi, Apa Syaratnya?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved