HUT 78 Kemerdekaan

Lewat Layanan Paspor Merdeka, Imigrasi Ketapang Berikan Kemudahan Urus Paspor di Luar Hari Kerja

"Melalui layanan ini kami berupaya untuk memberikan kemudahan mengurus paspor bagi masyarakat yang karena kesibukannya tidak bisa datang di hari kerja

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Sejumlah masyarakat yang mengurus permohonan paspor melalui layanan Paspor Merdeka yang digelar Imigrasi Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar layanan Paspor Merdeka pada Sabtu 5 Agustus 2023.

Layanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM yang ke 78.

Layanan Paspor Merdeka ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara yang tidak sempat mengurus permohonan paspor di hari kerja.

"Melalui layanan ini kami berupaya untuk memberikan kemudahan mengurus paspor bagi masyarakat yang karena kesibukannya tidak bisa datang di hari kerja (Senin - Jumat) ke Kantor Imigrasi Ketapang," kata Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Catur Adi Putra, Senin 7 Agustus 2023.

Catur berharap, melalui kegiatan layanan Paspor Merdeka ini, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ketapang semakin meningkat.

Dalam layanan Paspor Merdeka ini pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Ketapang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.

HUT ke 78 Kemenkumham, Imigrasi Layani 78 Pemohon Paspor

Untuk pemohon paspor baru, wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah.

Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa EKTP dan paspor lama.

Selanjutnya pemohon akan melalui proses verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara.

"Untuk pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace," jelasnya.

Catur menyebut, adapun layanan Paspor Merdeka ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.

"Sedangkan untuk pengajuan permohonan paspor karena hilang dan rusak, masyarakat bisa mengurusnya di hari kerja (Senin - Jumat)," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved