Begini Modus Ibu Rumah Tangga di Sintang Merangkap Jadi Pengedar Sabu

Dua orang tersangka masing-masing berinsial HM alias Mbok, seorang ibu rumah tangga dan MR seorang buruh.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Satresnarkoba Polres Sintang saat mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba masing-masing berinsial HM alias Mbok seorang ibu rumah tangga dan MR seorang buruh di Mapolres Sintang, Senin 14 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang membekuk dua pengedar narkoba di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, total barang bukti narkotika seberat 110,83 gram dan 27 tablet ekstasi seberat 9,51 gram.

Dua orang tersangka masing-masing berinsial HM alias Mbok, seorang ibu rumah tangga dan MR seorang buruh.

Mbok, ditangkap pada 3 Juli 2023 sekitar jam 12.15 WIB saat berada di rumahnya jalan Tamatan Mahmudin, Kelurahan Mertiguna, Sintang.

Dari tangan Mbok, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32,62 gram dan 12 tablet pil ekstasi seberat 4,32 gram.

"Tersangka HM alias Mbok menyimpannya dalam Boneka. Waktu kita buka ditemukan diduga sabu," kata Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo di Mapolres Sintang, Senin 14 Agustus 2023.

Kalbar Populer Hari Ini: Ibu di Sintang Jadi Pengedar Sabu, Bocah SD di Singkawang Diperkosa Kakek

Menurut AKBP Dwi Prasetyo WIBowo, tersangka HM alias Mbok memperoleh sabu dari Pontianak.

Setelah dapat informasi dari masyarakat, HM berhasil diamankan.

Sementara dari tangan tersangka MR diamankan barang bukti sabu seberat 78,21 gram.

MR ditangkap pada 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB di rumahnya jalan Teuk7 Umar, Kelurahan Ladang, Sintang.

Kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Ibu Rumah Tangga di Sintang Jadi Pengedar Sabu, Modusnya Disembunyikan dalam Boneka

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved