Sepanjang 2022, Lebih 6.000 Pasangan di Kalbar Bercerai, Kabupaten Sambas Terbanyak

Data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kabupaten Sambas menempati urutan tertinggi kasus perceraian di Kalbar dengan jumlah Cerai Gugat 1.106 dan Cer

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Net
Ilustrasi Cerai 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mencatat terjadi 6.534 perceraian se Kalbar.

Berdasarkan data, istri di Kalbar lebih banyak mengajukan gugatan cerai untuk suaminya dibandingkan Suami yang menggugat istrinya.

Istri yang menggugat cerat suaminya atau kategori Cerai Gugat berjumlah 5.186 perkara.

Sedangkan suami menggugat cerai istri atau Cerai Talak berjumlah 1.348 perkara.

Data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kabupaten Sambas menempati urutan tertinggi kasus perceraian di Kalbar dengan jumlah Cerai Gugat 1.106 dan Cerai Talak 201 perkara.

Sebanyak 2.000 Pasangan di Kalbar Bercerai, Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga Dominan

Lalu Kota Pontianak, Cerai Gugat berjumlah 982 perkara, dan Cerat Talak 279 perkara.

Selanjutnya, Ketapang Cerai Gugat sebanyak 773 perkara dan Cerai Talak 204 perkara.

Kemudian, Kabupaten Kubu Raya atau dibawah Pengadilan Agama Sungai Raya mencatat sebanyak 624 Cerai Gugat dan 162 Cerai Talak.

Pengadilan Agama Mempawah menangani 337 Cerai Gugat dan 98 Cerai Talak.

Pengadilan Agama Sanggau menangani 305 Gugat Cerai dan 99 Cerai Talak.

Pengadilan Agama Sintang menangani 286 perkara Gugat Cerai dan 105 Cerai Talak.

Pengadilan Agama Putussibau menangani 180 perkara Cerai Gugat dan 54 Cerai Talak.

Pengadilan Agama Bengkayang menangani 132 Cerai Gugat dan 32 Cerai Talak, dan Pengadilan Agama Nanga Pinoh menangani 142 perkara Cerai Gugat dan 53 Cerai Talak. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved