Sebanyak 2.000 Pasangan di Kalbar Bercerai, Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga Dominan

Kendati perceraian diperbolehkan, Ia menegaskan, bahwa Pengadilan Tinggi Agama sejak dahulu telah membuat patokan agar tidak mudah dalam memutuskan pe

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Humas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Hakim Tinggi Dr Agus Yunih saat memberi keterangan terkait jumlah kasus perceraian di Kalbar, Senin 14 Agustus 2023. 

TRIBUNPONPONTIANAK.CO.ID PONTIANAK - Januari hingga Juni 2023, Pengambilan Agama Se Kalimantan Barat menerima 2.344 perkara Cerai.

Perkara tersebut berasal dari 11 Pengadilan Agama yang ada di Kalbar.

Humas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Hakim Tinggi Dr Agus Yunih menyampaikan, dari 2.344 perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama, 649 merupakan Cerai Talak atau suami menggugat cerai istrinya.

Kemudian, sebanyak 1.875 perkara Cerai Gugat atau istri menggugat cerai suaminya.

Faktor ekonomi ia katakan menjadi faktor paling dominan dalam kasus perceraian di Kalbar, kemudian perselingkuhan atau gangguan pihak ketiga menduduki peringkat ke 2 penyebab pasangan suami istri di Kalbar bercerai, kemudian terdapat faktor kekerasan dalam rumah tangga, dan terkait narkoba.

Rutan Pontianak Ajukan 229 WBP Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan, 21 Orang Diajukan Bebas Langsung

Kendati perceraian diperbolehkan, Ia menegaskan, bahwa Pengadilan Tinggi Agama sejak dahulu telah membuat patokan agar tidak mudah dalam memutuskan perceraian.

"Artinya diusahakan lebih dahulu mediasi atau perdamaian, jangan sampai karena baru menikah sebentar, karena baru egoisnya seseorang kemudian diceraikan," jelasnya.

Dalam proses Cerai ia katakan selalu melakukan mediasi dan pendalaman terhadap kasus perceraian sebelumnya putusan.

"Kita beri nasihat agar mereka tidak jadi bercerai dengan menyampaikan untung rugi jika perceraian terjadi, terutama dampak terhadap anak - anak," terangnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved