Berita Viral

Baca Lagi! Aturan Resmi Pasang Bendera Merah Putih, Larangan hingga Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar

Baca lagi aturan resmi memasang Bendera Putih mulai darilarangan hingga sanksi bagi pelanggat yang menyalahi undang-undang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baca lagi aturan resmi memasang Bendera Putih mulai darilarangan hingga sanksi bagi pelanggat yang menyalahi undang-undang.

Sebentar lagi, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) tiba.

Bendera merah putih mulai menghiasi seluruh sudut kawasan permukiman dan perkantoran.

Pemasangan bendera merah putih merupakan salah satu bentuk suka cita akan perayaan kemerdekaan Indonesia.

Namunyang perlu diketahui, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan bendera merah putih. Larangan ini juga memuat pidana bagi pelaku yang melanggar.

Alasan Pria di Bengkalis Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Kini Jadi Tersangka

Larangan pemasangan bendera merah putih

Larangan pemasangan bendera merah putih telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.

Pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Aturan pemasangan bendera merah putih

Selain itu, pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, masyarakat juga harus mengikuti sejumlah aturan pemasangan bendera.

Pertama, pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, bendera merah putih dapat dipasang pada malam hari.

Khusus Hari Kemerdekaan RI atau setiap 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan sebagai peringatan.

Selan itu, merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, masyarakat juga diimbau memasang bendera selama satu bulan penuh, yakni pada 1-31 Agustus 2023.

Saat peringatan Hari Kemerdekaan, bendera merah putih wajib dikibarkan oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, dan satuan pendidikan.

Bendera juga wajib ada di transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

Khusus HUT RI, pemerintah daerah dapat memberikan bendera merah putih kepada masyarakat kurang mampu untuk dipasang di rumah masing-masing.

Tidak hanya setiap Hari Kemerdekaan, bendera merah putih juga harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

PMP, Polres, dan Pemda Kubu Raya Bagikan Ratusan Bendera dalam Rangka Peringhati HUT RI ke-78

Sanksi pelanggaran terhadap bendera merah putih

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu.

Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan:

- Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

- Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

- Dengan sengaja memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved