Targetkan Menang Pemilu, PKB Mempawah Lakukan Pergantian Bacaleg
"LPP PKB diberi mandat untuk menyusun target, strategi dan taktik dalam menghadapi Pemilu yang cukup kompetitif ini. Jadi PKB punya target meraih pimp
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mempawah mengakui ada pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
Padahal sesuai rancangan DCS yang diberikan KPU, seluruh Bacaleg PKB dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Betul, bahwa PKB ada melakukan penggantian Bacaleg, walaupun oleh KPU sudah dinyatakan 100 persen MS," ujar Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Mempawah Susanto kepada Tribun Pontianak, Minggu 13 Agustus 2023.
Penggantian caleg dilakukan PKB, karena ada kesempatan yang diberikan oleh penyelenggara.
"PKB menyambut baik keputusan KPU yang memberikan kesempatan kepada Parpol bukan hanya perbaikan berkas namun bisa melakukan penggantian caleg pada masa pencermatan DCS. Maka kesempatan dari KPU itu, kami manfaatkan sebaik-baiknya," katanya.
Selain itu penggantian Caleg juga menjadi bagian strategi partai agar bisa menang di Pemilu 2024 mendatang.
• Daftar Caleg Sementara Sintang Diumumkan 19 Agustus, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Langsung ke KPU
"LPP PKB diberi mandat untuk menyusun target, strategi dan taktik dalam menghadapi Pemilu yang cukup kompetitif ini. Jadi PKB punya target meraih pimpinan di DPRD Mempawah pada Pemilu 2024 mendatang," tegas Susanto.
Dirinya juga menyadari setiap Parpol punya strategi masing-masing yang semua mematok target menang.
"Disinilah kompetisi cukup sengit untuk meraih kursi legislatif. Tetapi soliditas internal yang dimiliki PKB menjadi kekuatan yang besar untuk meraih hasil maksimal," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua KPU Mempawah, Agoes Soesanto menyatakan secara persyaratan yang diserahkan PKB dinyatakan lengkap.
"Secara fisik dan digital persyaratan caleg PKB dinyatakan lengkap dan bisa diterima. Selanjutkan berkas parpol ni akan dicermati kembali yang kemudian akan ditetapkan sebagai DCS," ujarnya.
Dikatakan Agoes, batas akhir penyerahan pencermatan berkas DCS oleh parpol ialah Jumat 11 Agustus pukul 23:59 WIB.
"Jadi pada Jumat hingga tengah malam merupakan hari terakhir menyerahkan berkas pencermatan, maka setelah itu tidak ada perbaikan lagi sampai diumumkan sebagai DCS," tegas dia. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Ombudsman Kalbar: Belum Ada Aduan soal Kualitas Beras SPHP Bulog |
![]() |
---|
Sekda Sintang Imbau Warga Urus Paspor dan Gunakan Jalur Resmi ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Lindungi Warganya, Pemkab Sintang Bentuk Satgas Pencegahan dan Pemulangan PMI Bermasalah |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Sambas Catat 2 Kasus Campak Rentang Januari-Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional 2025, BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Beri Cinderamata dan Snack Kepada Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.