Lokal Memilih

Daftar Caleg Sementara Sintang Diumumkan 19 Agustus, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Langsung ke KPU

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan daftar Bacaleg sementara dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, bakal segera mengumumkan bakal calon legislatif sementara pada 19-23 Agustus 2023.

Setelah diumumkan, KPU memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan daftar calon sementara bakal calon legislatif pada tanggal 19.28 Agustus 2023.

Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan
Verifikasi berkas administrasi bakal calon legislatif untuk tingkat kabupaten Sintang..

"Saat ini kPU sedang melakukan pencermatan rancangan DCS mulai tanggal 6 sampai 11 agustus. Selanjutnya penyusunan verifikasi tanggal 12-15. Penyusunan DCS 11-17 Agustus Penetapan DCS tanggal 18. Pengumuman 19-23 Agustus. Masyarakat boleh memberikan masukan, tanggapan terhadap rancangan daftar calon sementara bakal calon legislatif 19-28 agustus," kata Edy, Senin 7 Agustus 2023.

Pemilu 2024, Rutan Kelas IIA Pontianak Siapkan 3 TPS untuk 704 DPT

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan daftar Bacaleg sementara dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Sintang.

Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap bacaleg sementara, KPU akan melakukan verifikasi dan klasifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon tetap pada 3 November 2023.

"Pada kondisi tertentu calon legislatif tergantung fakta dan data yang disampaikan oleh masyarakat yang memberi tanggapan, setelah diverifikasi, tidak serta merta KPU langsung membuat tidak memenuhi syarat ada proses cukup panjang. Kalau doubel partai bisa gugur. Misalnya karena pernah menjalani hukuman lebih 5 tahun ancaman tqpi baru diketahui setelah masa tanggapan ternyata belum menjalani 5 tahun maka itu bisa gugur," ungkap Edy. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved