Public Service
Memahami Cara Cetak Kartu Keluarga Bisa Dari Rumah, Sekarang Tak Perlu Khawatir Rusak!
Masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (Kartu Keluarga ) dengan cara online secara mandiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan digitalisasi terkait dokumen Kartu Keluarga (Kartu Keluarga ).
Masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (Kartu Keluarga ) dengan cara online secara mandiri.
Layanan tersebut sudah diluncurkan sejak tahun 2020 sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Saat ini Indonesia sudah menerapkan penggunaan Kartu Keluarga digital, dan file-nya bisa diminta oleh penduduk, sehingga penduduk bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga -nya, jadi kalau sobek ya cetak lagi, kalau Kartu Keluarga -nya hilang, ya cetak lagi," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Periode 2015 - 2023, Zudan Arif Fakrulloh, Dikutip dari Kompas.com
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menyimpan Kartu Keluarga dalam bentuk file sehingga mereka bisa mencetak kembali dokumen ini saat diperlukan.
"Ini gunanya agar layanan kita bisa online, penduduk dimudahkan saat mengurus, tidak perlu datang ke Dukcapil. Urus secara online, dan file-nya dikirim secara online," ujarnya melalui akun Instagram profzudan pada 19 Oktober 2022.
• Cara Membuat Kartu Keluarga Baru, Apa Saja Syarat dan Jika Tidak Ada Akta Kelahiran?
Cara cetak Kartu Keluarga dari rumah
Melansir dari Indonesia.go.id, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, baik dari rumah atau tempat lainnya.
* Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
* Atau melalui laman situs www.Dukcapil.kemendagri.go.id dan situs layanan kependudukan tempat berdomisili.
* Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
* Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
* Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
* Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
* Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
Public Service
Kartu Keluarga
www.Dukcapil.kemendagri.go.id
Kementerian Dalam Negeri
online
Zudan Arif Fakrulloh
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.