Public Service
Apakah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jadi Berlaku 2025? Begini Penjelasannya!
Program BPJS Kesehatan merupakan satu diantara upaya pemerintah dalam menjamin dan membantu biaya kesehatan masyarakat saat mengalami sakit.
– Dibayarkan oleh: Pemerintah Pusat dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah
2. Pekerja Penerima Upah hingga Veteran
Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Besaran iuran: 5 persen dari upah per bulan
– Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen.
• Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Agustus 2023 dan Biayanya!
3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta
Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu Badan Usaha, termasuk BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta.
– Besaran iuran: 5 persen dari upah per bulan
– Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen
4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, termasuk Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri dan bukan pekerja.
– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Public Service
BPJS Kesehatan
Asuransi
sakit
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ali Ghufron Mukti
Juli
Agustus
2023
2024
2025
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.