Public Service

Apakah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jadi Berlaku 2025? Begini Penjelasannya!

Program BPJS Kesehatan merupakan satu diantara upaya pemerintah dalam menjamin dan membantu biaya kesehatan masyarakat saat mengalami sakit.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Ilustrasi rincian perubahan iuran BPJS Kesehatan, Adapun perubahan iuran direncanakan pada bulan Juli 2025, Simak rincian iuran yang masih berlaku Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dijadwalkan akan mengalami kenaikan iuran mulai Juli tahun 2025.

Program BPJS Kesehatan merupakan satu diantara upaya pemerintah dalam menjamin dan membantu biaya kesehatan masyarakat saat mengalami sakit.

Asuransi kesehatan pemerintah ini menawarkan premi yang lebih terjangkau dibandingkan produk asuransi kesehatan swasta lainnya.

Dikutip dari Kompas.com Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa dana BPJS akan tetap aman hingga tahun 2024

Keyakinan ini didasarkan pada perhitungan dari iuran BPJS Kesehatan yang terkumpul saat ini dan aset netto yang dimiliki.

Pasalnya BPJS Kesehatan juga memberikan cakupan yang lebih luas, termasuk beberapa penyakit yang sudah ada sebelum peserta mendaftar.

Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya dapat dinikmati jika Anda rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Apa Itu Program REHAB? Cek Syarat Mendapatkan Keringanan Pembayaran Denda BPJS Kesehatan!

Membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta. Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2023

Biaya iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan beberapa kelas kepesertaan yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta. Meskipun besaran iuran untuk setiap kelas berbeda, namun tetap relatif terjangkau.

Saat ini, belum ada perubahan mengenai besaran iuran yang berlaku, dan biaya iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.

Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan pada bulan Agustus 2023:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

– Besaran iuran: Rp 42 ribu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved