Lokal Memilih

Hari Ini Terakhir Penyerahan Dokumen Persyaratan Bacaleg DCS dari Parpol ke KPU

Yusuf menjelaskan, KPU Kabupaten/Kota akan menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCS tersebut pada 19 sampai dengan 23 Agustus 2023.

|
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Ketua KPU Kapuas Hulu, M Yusuf saat memberikan sosialisasi terkait tahapan Pemilu 2024 ke Mahasiswa dan sejumlah organisasi di Kapuas Hulu, dalam acara dialog kepemudaan menuju Pemilu 2024, di Aula FKUB Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 996 tahun 2023 saat ini sedang berlangsung tahapan penyerahan dokumen persyaratan bakal calon legislatif paska pencermatan Daftar Calon sementara (DCS), dari Partai Politik ke KPU, dan akan berakhir hari ini Jumat 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB malam.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, H Yusuf menyatakan, pada saat ini yang dilakukan oleh partai politik setelah mendapatkan kembali dokumen tersebut dari KPU, adalah jika bisa mengganti bakal calon legislatif cukup perbaikan dokumen.

"Bila mana pada masa perbaikan kemarin masih ada dokumen yang belum lengkap, maka partai politik tinggal mencermati terkait nomor urut, nama parpol, nomor urut dan nama Bacaleg sebelum disampaikan ke kami untuk ditetapkan dan diumumkan daftar calon sementara," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Jumat 11 Agustus 2023.

Yusuf menjelaskan, KPU Kabupaten/Kota akan menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCS tersebut pada 19 sampai dengan 23 Agustus 2023.

"Untuk selanjutnya mendapatkan tanggapan atau masukan masyarakat terkait bakal calon yang ada di DCS tersebut, sejak diumumkan sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023," ucapnya.

Sedangkan untuk bakal calon pada masa pencermatan DCS ini dokumen belum lengkap maka akan menjadi tidak memenuhi syarat dan tidak akan dimasukan ke dalam DCS.

Kwarcab Pramuka Kapuas Hulu Ikut Rainas XII 2023 di Cibubur

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved