PK Moeldoko Ditolak

Mahkamah Agung Tolak Upaya Hukum PK Moeldoko Terhadap Pengurus Partai Demokrat

Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

|
Editor: Hamdan Darsani
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono. Peninjauan Kembali Moeldoko Pengurus Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik di tubuh Partai Demokrat menemui muaranya.

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko terhadap pengurus Partai Demokrat akhirnya ditolak Mahkamah Agung

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis 10 Agustus 2023.

Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.

Hadapi Pemilu 2024, Demokrat Kalbar Siapkan Calon Pelatih Saksi TPS di Setiap Kabupaten/Kota

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.

Moeldoko pun mengungkapkan sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko.

Wakili AHY, Herzaky Buka Rakercab Bacaleg Demokrat Kabupaten Ketapang

Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.

Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.

Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved