Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 2 Semester

Beberapa barang bukti itu dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejari Sambas
Kejari Sambas memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejari Sambas, Rabu 9 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejumlah barang bukti perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas hasil pengungkapan kasus tindak pidana umum selama dua semester, Rabu 9 Agustus 2023.

Beberapa barang bukti itu dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sambas dipimpin Kepala Kejari Sambas Agita Tri Moertjahjanto.

Agita Tri Moertjahjanto mengungkapkan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut adalah hasil capaian kinerja Kejari Sambas rentang dua semester.

"Alhamdulillah telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Kejari Sambas meliputi semester II tahun 2022 dan semester I tahun 2023," katanya. 

Beda Argumen Sutarmidji dan Subhan Nur Soal Hibah Masjid Hijrah As-Subhan di Sambas

Kalbar Populer Hari Ini: Waket DPRD Sambas Tutup Usia, Hotspot di Kapuas Hulu Capai 465 Titik

Terdapat sembilan jenis barang bukti dimusnahkan Kejari Sambas diantaranya kasus narkotika, judi, penganiayaan, pertambangan, pencurian, farmasi kesehatan, penipuan, Karhutla dan tipiring.

"Pemusnahan hari ini narkotika sebanyak kurang lebih 76 kasus dengan jumlah beratnya ada sebesar 44,29 gram. Kemudian judi dengan 4 perkara, penganiayaan 2 perkara, pertambangan 3 perkara, pencurian 1 perkara, farmasi kesehatan 2 perkara," ungkapnya.

Dia menyebutkan, kasus farmasi kesehatan ditemukan obat-obatan tidak memiliki izin edar.

"Apoteknya tidak memiliki perizinan, ini juga menjadi barang bukti yang kita musnahkan terhadap obat-obatan," jelasnya. 

Lebih lanjut, terkait kasus penipuan terdapat 2 perkara, dimana salah satunya ada penggandaan uang palsu yang turut dimusnahkan. Bahkan, perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga menjadi atensi.

"Menjadi atensi kita bahwa Karhutla dalam hal proses pidana Karhutla harus sampai selesai dan setelah inkrah terpidana sudah kita eksekusi dan barang bukti sudah kita musnahkan," katanya.

"Begitu juga ada satu perkara tipiring minuman keras yang didapat dari pedagang-pedagang yang tidak memiliki perizinan dan mengandung alkohol di atas 5 persen," tuturnya.

(*) 

Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved