Kamaruddin Simanjuntak Tersangka
Gara-gara Sebut Rp 300 Triliun Pengacara Brjadir J Kamaruddin Simanjuntak Resmi Ditetapkan Tersangka
Kamaruddin mengatakan hal tersebut tidak tepat karena dirinya saat itu hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Advokat hukum Kamaruddin Simanjuntak sempat populer saat mendampingi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kamaruddin Simanjutak menjadi tersangka atas kasus pecemaran nama baik.
Dirinya menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih tidak tepat.
Kamaruddin mengatakan hal tersebut tidak tepat karena dirinya saat itu hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis 10 Agustus 2023.
• Mahkamah Agung Tolak Upaya Hukum PK Moeldoko Terhadap Pengurus Partai Demokrat
Meski begitu, Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Jadi ya kita hadapi aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.
Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.
Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
• Babak Baru Kasus Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Lapor Barang yang Tidak Dikembalikan
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar.
TribunBreakingNews
Kamaruddin Simanjuntak
tersangka
berita bohong
Praperadilan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Tahap 3, Pencairan Terakhir Bansos PKH BPNT September 2025 |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH BPNT Tahap 4 2025 Oktober Desember, Pastikan Data Ada di DTKS Kemensos |
![]() |
---|
Cek Bansos KTP BRI Pencairan Terakhir Bansos PKH BPNT Tahap 3 2025 |
![]() |
---|
Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Terdampak, Warga Kritik Jalannya Demo di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.