Berita Viral

Kesaktian Ferdy Sambo Lepaskan Diri dari Jerat Hukuman Mati, Bharada E Kini Hirup Udara Bebas

Dirinya mengaku sangat kecewa atas keputusan MA yang membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo menjadi Penjara Seumur Hidup.

Editor: Hamdan Darsani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo berhasil lepas dari jerat vonis mati pengadilan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. Mantan Kadiv Propam Polri itu kini mendapatkan keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibunda Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak mengaku kecewa atas putusan MA yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.

Dirinya mengaku sangat kecewa atas keputusan MA yang membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo menjadi Penjara Seumur Hidup.

Keputusan tersebut menurutnya, sangat melukai rasa keadilan dan perasaannnya sebagai orangtua Brigadir J.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari Tribun Jambi pada Selasa 8 Agustus 2023.

Terkait hal tersebut, pihak keluarga katanya akan berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum.

Berapa Harta Kekayaan Para Hakim yang Ubah Hukuman Ferdy Sambo Cs? Paling Sedikit Rp 1 Miliar

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," ujarnya.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, keluar dari penjara.

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.

Richard Eliezer yang terseret kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo keluar dari penjara karena mendapat kesempatan cuti bersyarat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Betul, per tanggal 4 Agustus 2023 Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Kayong Utara dan Kementerian Kesehatan RI Sinergi Tingkatkan Kesehatan di Kepulauan

Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved