Berita Viral

Kesaktian Ferdy Sambo Lepaskan Diri dari Jerat Hukuman Mati, Bharada E Kini Hirup Udara Bebas

Dirinya mengaku sangat kecewa atas keputusan MA yang membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo menjadi Penjara Seumur Hidup.

Editor: Hamdan Darsani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo berhasil lepas dari jerat vonis mati pengadilan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. Mantan Kadiv Propam Polri itu kini mendapatkan keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu 15 Februari 2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu 15 Februai 2023.

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved