Praktek Angka Delapan dan Zig-zag Resmi Dihilangkan Dalam Penerbitan SIM C Polres Singkawang
"Materi uji ini bertujuan untuk mengukur keseimbangan peserta uji dalam menguasai laju kendaraan pada bidang sempit," ungkapnya.
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - KBO Satlantas Polres Singkawang, Iptu Budi mengatakan praktek Angka Delapan dan Zig-zag resmi dihilangkan dalam penerbitan SIM C.
"Terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Kepala kops lalu lintas Polri tentang Ketentuan pelaksanaan uji praktek penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM materi ujian praktek roda dua angka delapan dan Zig-zag resmi dihilangkan," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Satlantas Polres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 7 Agustus 2023.
Dimana tujuan utamanya untuk meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SIM.
Budi menjelaskan, adapun materi uji praktek SIM setelah dilakukan perubahan yaitu, satu, uji pengereman atau keseimbangan.
Peserta uji menjalankan sepeda motor dengan kecepatan minimal 30 km.
Kemudian berhenti pada garis start dengan teknik pengereman kombinasi lalu kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang untuk konfirmasi keselamatan.
"Materi uji ini bertujuan untuk mengukur keseimbangan peserta uji dalam menguasai laju kendaraan pada bidang sempit," ungkapnya.
• Personel Polres Singkawang Lakukan Ploting Point Malam Hari untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas
Kedua, uji U turn dengan menghindari hambatan. Peserta uji menjalankan kendaraan lalu memutar mengikuti lintasan.
Tujuannya adalah untuk mengukur kemampuan peserta uji dalam menguasai kendaraan pada saat berbalik arah.
Ketiga, uji tikungan kombinasi dilanjutkan dengan menjalankan sepeda motor melintasi lintasan berupa rangkaian kombinasi tikungan kanan dan kiri dengan kecepatan stabil.
Tujuan materi uji ini adalah mengukur kemampuan peserta uji dalam menguasai kendaraan pada saat melintasi beberapa bentuk tikungan jalan.
Keempat, uji rem dengan menghindar kemudian dilanjutkan pada lintasan lurus. Peserta Uji menjalankan kendaraan uji dengan kecepatan stabil 30 km per jam, lalu melakukan pengereman pada garis petunjuk rem, lalu lepas rem untuk menghindari hambatan ke arah kanan atau kiri sesuai petunjuk.
Lalu berhenti pada garis stop pengereman kombinasi dan memalingkan kepala ke kanan belakang untuk konfirmasi keselamatan.
"Tujuannya adalah untuk mengukur kemampuan uji peserta didik dalam menguasai laju kendaraan dalam menghindari hambatan yang ada pada lintasan uji," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Sinergi Bulog dan TNI Salurkan Bantuan Pangan untuk 294 Ribu Warga Kalbar |
![]() |
---|
UNTAN Gandeng 8 Negara Bahas Ketahanan Pesisir dan Karbon, Ini Kata Dekan Fahutan |
![]() |
---|
Dinkes Sanggau Laksanakan Sosialisasi dan Rakor Kegiatan CKG Dalam Progam UKS |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam Anak dari Perspektif HAM |
![]() |
---|
Bupati Yohanes Ontot Tinjau Kawasan Taman Arongk Belopa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.