Karhutla di Kalbar

BPBD Kalbar Upayakan Pencegahan Karhutla Dengan Melibatkan TNI-Polri Tegaskan Perda No 1/2022

"Kita sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan patroli bahkan melibatkan semua unsur instansi terkait termasuk TNI/POLRI, Masyarakat, Dudi untuk

Humas Polres Kubu Raya
Personel Polres Kubu Raya lakukan pemadaman api karhutla, Rabu 2 Agustus 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel mengungkapkan sebaran titik panas masih cukup banyak. Bahkan mencapai 1.261 hotspot/ titik panas pertanggal 5 Agustus 2023 kemarin.

Namun demikian, Daniel juga mengatakan BPBD Provinsi Kalbar telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Kita sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan patroli bahkan melibatkan semua unsur instansi terkait termasuk TNI/POLRI, Masyarakat, Dudi untuk mengawasi daerah yg berpotensi rawan terjadi Karhutla," katanya kepada tribunpontianak.co.id pada, Minggu 6 Agustus 2023.

Tak hanya itu, BPBD Provinsi Kalbar juga telah melaksanakan Patroli Udara yang dikendalikan oleh Satgas Udara, Melaksanakan TMC, Melaksanakan Water Boombing.

Waspada Karhutla, Sebaran Titik Panas di Kalbar Sebanyak 1.261 Titik

Lebih lanjut Daniel menjelaskan selain gerakan melaksanakan patroli BPBD Kalbar juga telah mengaktifkan dan memobilisasi Kelompok Masyarakat dan Desa Tangguh Bencana.

"Kita juga telah melakukan pemasangan spanduk ajakan dan himbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan, penyebaran pamflet tentang bahaya bencana asap," katanya.

Bukan hanya itu saja, Daniel menjelaskan pihaknya juga telah menegakan dan mengawal implementasi Perda Kalbar No. 1/2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

"Perlu saya sampaikan bahwa tugas mensosialisasikan Perda No 1/2022 ini bukan hanya menjadi tugas BPBD atau instansi terkait saja, akan tetapi menjadi tugas bersama yakni Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh politik, PT dan Media Massa, kita harus sinergi agar Perda No. 1 / 2022 ini betul-betul diketahui oleh masyarakat sampai ke akar rumput," jelasnya.

"Perda No. 1/2022 ini sudah menjadi mekanisme pembakaran lahan untuk berladang, kalau mekanisme ini di patuhi insyaallah bencana asap akibat karhutla di Kalbar dapat diminimalisir," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved