Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Siti Nurdjanah Wakil Ketua Komisi Yudisial, Nihil Hutang dan Punya Kas Rp 1,8 M

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 5 Agustus 2023, Siti Nurdjanah rutin melaporkan Harta Kekayaanya.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Siti Nurdjanah Wakil Ketua Komisi Yudisial. cek harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekakayaan Siti Nurdjanah Wakil Ketua Komisi Yudisial dalam artikel ini.

Siti Nurdjanah terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Yudisial periode 2023-2025.

Hal tersebut menyusul hasil voting rapat pemilihan pimpinan KY pada Juni 2023.

Sebagai pejabat publik, Siti Nurdjanah diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Harta Kekayaan Amzulian Rifai Ketua Komisi Yudisial, Punya Tanah Warisan Senilai Rp 2 Miliar

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 5 Agustus 2023, Siti Nurdjanah rutin melaporkan Harta Kekayaanya.

Teranyar disampaikan Siti Nurdjanah pada 21 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Siti Nurdjanah mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 16.295.190.112.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar jumlah Harta Kekayaannya.

Total nilai tanah dan bangunan Siti Nurjanah mencapai Rp. 14 Miliar.

Ia memiliki lima tanah watisan di Sleman.

Siti Nurdjanah juga tercatat tak memiliki hutang serta punya Kas dan setara Kas hingga Rp. 1,8 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved