Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Amzulian Rifai Ketua Komisi Yudisial, Punya Tanah Warisan Senilai Rp 2 Miliar

Jumlah Harta Kekayaan itu naik sekitar Rp. 1,7 Miliar jika dibandingkan LHKPN periodik 2021 atau tahun sebelumnya.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Amzulian Rifai Ketua Komisi Yudisial. intip harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekakayaan Amzulian Rifai Ketua Komisi Yudisial dalam artikel ini.

Amzulian Rifai terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial periode 2023-2025.

Sebagai pejabat publik, Amzulian Rifai diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Baca juga: 5 Tahun Jadi Wagub Jawa Tengah, Intip Berapa Harta Kekayaan Taj Yasin Putra Alm Mbah Moen

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 5 Agustus 2023, Amzulian Rifai tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Untuk yang terbaru sudah disampaikan Amzulian Rifai pada 2 Maret 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, Amzulian Rifai mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 12.857.999.855.

Jumlah Harta Kekayaan itu naik sekitar Rp. 1,7 Miliar jika dibandingkan LHKPN periodik 2021 atau tahun sebelumnya.

Kenaikan Jumlah Harta Kekayaan Ketua KY ini sendiri ada disektor tanah dan bangunan yang nilainya meroket.

Total kenaikan nilai tanah dan bangunannya capai Rp. 1,5 Miliar.

Amzulian Rifai mempuyai aset di Palembang, Ogan Komering Ilir hingga Depok.

Ia juga punya aset hasil sendiri dan Warisan di Lubuklinggau.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved