Capai Rp 50 Triliun, Petani di Kalbar Diharapkan Bisa Berdayakan Program KUR Dari Pemerintah
Dengan kegiatan ini, Christiandy Sanjaya berharap dapat berdampak positif kepada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai petani.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota DPD RI dapil Kalimantan Barat, Chrstiandy Sanjaya berharap agar para petani dapat memanfaatkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Pemerintah Pusat.
Hal ini dikatakan Christiandy Sanjaya saat menghadiri Kerjasama Pelatihan Penyuluhan Pertanian dan Home Industri dengan PPMT, Jumat 4 Agustus 2023 di Sebetung Menyala, Bengkayang.
Untuk diketahui, kegiatan pelatihan itu sendiri dilakukan dari 3-5 Agustus 2023.
Mulai dari Camat Teriak, Babinkamtibmas Bengkayang, Kepala Desa Sebetung Menyala, Kepala sekolah PPMT hingga beberapa tokoh masyarakat seperti Daniel Indarjo, Daud, Roby hingga Pak Kong turut hadir.
"Ada lebih Rp 50 Triyun yang telah disalurkan di seluruh Indonesia dan hampir semua petani mampu mengembalikan pinjaman tersebut.
Untuk itu, diharapkan petani dapat memanfaatkan modal melalui KUR ini, sehingga petani semakin sejahtera," kata Christiandy Sanjaya.
Baca juga: Fakultas Pertanian Untan Edukasi Warga Desa Limbung Tentang Pembuatan Kompos Berbasis Mikroba
Wagub Kalbar dua periode ini pun berharap akan banyak nantinya petani muda dan menggunakan teknologi pertanian yang baru.
"Sehingga para pemuda tidak meninggalkan desanya. Tetapi dapat terus memajukan wilayahnya," katanya.
Daniel Indarjo yang menjadi narasumber dalam pelatihan itu pu berharap peserta latih nantinya memiliki kemampuan di dalam bidang pertanian, peternakan dan home Industri serta pemasarannya.
Dalam dialog dicontohkan dengan lahan 1 Ha dengan biaya pertanian 15 juta untuk tanam jagung, maka selama 3 bulan mampu menghasilkan Rp. 24 juta rupiah.
Sehingga ada keuntungan 9 juta di peroleh dalam 3 bulan dan ini tentunya akan mampu mensejahterakan petani.
"Apalagi kalau memiliki lahan seluas 10 Ha pasti petani akan makmur," kata Daniel Indarjo.
Baca juga: Lewat Program Electrifying Agriculture PLN, Pertanian Modern Berbasis Listrik Kian Berkembang
Pada kesempatan ini, Christiandy Sanjaya juga memastikan agar ada tiga Undang-undang (UU) yang dapat berjalan sesuai harapan dilingkungan masyarakat.
Adapun UU yang dimaksud adalah No 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, UU no 19 tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU No 7 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam.
Hal ini juga mengingat daerah Bengkayang Camat Teriak sebelumnya bahwa di 18 desanya hampir semuanya petani padi, jagung dan perkebunan sawit dan belum dikelola secara maksimal karena masih minimnya pembinaan kepada para petani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Suasana-Pelatihan-Penyuluhan-Pertanian-dan-Home-Industri-dengan-PPMT.jpg)