Pria Tewas di Ancol

Alasan 5 Sekuriti Ancol Aniaya Seorang Pengujung Sampai Tewas, Dituduh Pencuri Tapi Tanpa Bukti

Penyebab seorang pengunjung bernama Hasanudin (42) tewas dianiaya lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tampang empat dari lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya pengunjung bernama Hasanudin (42) hingga tewas saat dihadirkan dalam jump pers di Polsek Pademangan pada Kamis 3 Agustus 2023. 

Mereka menyatakan, Hasanuddin yang diamankan karena diduga mencuri itu dalam keadaan pingsan.

"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun, para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana.

"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Maghrib. Saat Maghrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.

BREAKING NEWS : Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Kapuas Pontianak

Chief Security menyampaikannya kepada pihak pengelola lalu melaporkan ke Polsek Pademangan.

Dalam proses rembuk kelima tersangka, timbul kesepakatan P merupakan pelaku tunggal penganiayaan.

"Awalnya dia mengaku sendiri (lakukan penganiayaan. Setelah kami melakukan penyelidikan dan prarekonstruksi di TKP, banyak kejanggalan antara bukti petunjuk, barang bukti, dan keterangan dari P," ungkap Gustiyana.

"Banyak ketidaksinambungan dalam proses prarekon. Akhirnya kami melakukan investigasi mendalam dan P mengakui bahwa ia tidak sendiri," pungkas Gustiyana.

Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.

Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

#TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved