Pria Tewas di Ancol

Alasan 5 Sekuriti Ancol Aniaya Seorang Pengujung Sampai Tewas, Dituduh Pencuri Tapi Tanpa Bukti

Penyebab seorang pengunjung bernama Hasanudin (42) tewas dianiaya lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tampang empat dari lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya pengunjung bernama Hasanudin (42) hingga tewas saat dihadirkan dalam jump pers di Polsek Pademangan pada Kamis 3 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab seorang pengunjung bernama Hasanudin (42) tewas dianiaya lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol.

Adapun inisial kelima petugas Sekurit di antaranya P (35), H (33), K (43), S (31), dan A yang masih buron.

Pengeroyokan terjadi di belakang pos sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu 29 Juli 2023.

Awalnya, petugas keamanan sekaligus saksi berinisial T menangkap Hasanudin karena dicurigai mencuri barang pengunjung lain di shelter bus dekat Atlantis Utara.

"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers pada Kamis 3 Agustus 2023.

Fakta Mayat Bayi Ditemukan di Depan Bengkel, Kondisinya Menyayat Hati

Setelah diinterogasi dan digeledah, petugas keamanan tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku pencurian.

Tidak puas, pelaku P bersama H dan K mengambil alih dan menginterogasi korban dengan tujuan Hasanudin mengakui perbuatannya.

"Ketiga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul, menendang, mencambuk dengan rotan, dan ada juga menggunakan kabel," ucap Binsar.

"Tidak lama kemudian, datang tersangka S yang ikut melakukan kekerasan bersama yang lain sambil mengejar pengakuan kepada korban bahwa apakah korban melakukan pencurian di area Ancol. Tidak lama kemudian, datang tersangka A yang juga melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Binsar lagi.

Setelah mendapatkan siksaan yang sadis, korban lemas dan tidak berdaya. Ia mulai tidak sadarkan diri.

Kemudian, pelaku P dan H memasukkan Hasanudin ke dalam mobil Grandmax untuk dilepaskan ke luar area Taman Impian Jaya Ancol.

"Tetapi, setelah sampai di luar Ancol, mobil yang digunakan para tersangka mogok karena kehabisan BBM," ucap Binsar.

Tersangka P seketika panik karena melihat Hasanudin telah meninggal dunia.

"Setelah BBM kembali terisi, mereka membawa mobil yang di dalamnya ada korban untuk kembali ke Ancol dan berkumpul dengan pelaku lain di ujung Jimbaran," imbuh Binsar.

Setelahnya, keempat tersangka ini melapor ke Chief Security. Namun mereka masih belum berterus terang.

Mereka menyatakan, Hasanuddin yang diamankan karena diduga mencuri itu dalam keadaan pingsan.

"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun, para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana.

"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Maghrib. Saat Maghrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.

BREAKING NEWS : Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Kapuas Pontianak

Chief Security menyampaikannya kepada pihak pengelola lalu melaporkan ke Polsek Pademangan.

Dalam proses rembuk kelima tersangka, timbul kesepakatan P merupakan pelaku tunggal penganiayaan.

"Awalnya dia mengaku sendiri (lakukan penganiayaan. Setelah kami melakukan penyelidikan dan prarekonstruksi di TKP, banyak kejanggalan antara bukti petunjuk, barang bukti, dan keterangan dari P," ungkap Gustiyana.

"Banyak ketidaksinambungan dalam proses prarekon. Akhirnya kami melakukan investigasi mendalam dan P mengakui bahwa ia tidak sendiri," pungkas Gustiyana.

Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.

Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

#TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved