Dampak BBM Naik, Disnaker Pontianak Pantau Tren PHK 10 Hari Kedepan 

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah beberapa hari lalu mulai mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
BERIKAN KETERANGAN - Kepala Disnaker Pontianak, Iwan Amriady Amran,saat diwawancarai tribunpontianak.co.id di ruang kerjanya di Kantor Terpandu Lantai dasar, Jl. Letjen Sutoyo, Senin 20 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Disnaker Pontianak, Iwan Amriady Amran, menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pemantauan terhadap dampak kebijakan tersebut, khususnya terhadap kondisi ketenagakerjaan.
  • Iwan menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada pendekatan tripartit dalam menyikapi situasi ini, yang melibatkan kepentingan pemerintah, perusahaan, serta pekerja.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah beberapa hari lalu mulai mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak

Kepala Disnaker Pontianak, Iwan Amriady Amran, menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pemantauan terhadap dampak kebijakan tersebut, khususnya terhadap kondisi ketenagakerjaan.

Iwan menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada pendekatan tripartit dalam menyikapi situasi ini, yang melibatkan kepentingan pemerintah, perusahaan, serta pekerja.

"Jadi memang terhadap seluruh kebijakan kita tetap konsentrasi kepada apa yang kita sebutkan istilah tripartit itu, kepentingan pemerintahnya di situ, kepentingan perusahaannya ada di situ, dan kepentingan buruh dan pekerjanya yang menjadi satu sebagai sebuah segitiga tripartit itu," ujar Iwan saat diwawancarai tribunpontianak.co.id di ruang kerjanya di Kantor Terpandu Lantai dasar, Jl. Letjen Sutoyo, Senin 20 April 2026.

Menurutnya, kebijakan kenaikan BBM yang dipengaruhi kondisi global diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk pembangunan dan sosial ekonomi di daerah. 

Baca juga: Tak Hanya BBM LPG Juga Naik, Bright Gas Tembus Rp228 Ribu, Daftar Harga Baru dan Penyebabnya

Dalam konteks ketenagakerjaan, Disnaker mencatat adanya peningkatan permintaan pencatatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 10 hari terakhir.

"Saya selaku kepala dinas tenaga kerja agak tinggi menerima permintaan pencatatan terkait pemutusan hubungan kerja, memang saya catat itu lumayan tinggi dalam kondisi 10 hari terakhir," kata Iwan.

Meski demikian, ia belum menyimpulkan adanya tren peningkatan PHK secara signifikan dan masih menganggap kondisi tersebut sebagai anomali sementara.

"Jadi sementara saya berpikir ini mungkin yang terjadi di 10 hari ini masih saya catat sebagai sebuah anomali khusus saja," jelasnya.

Iwan menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan lanjutan selama 10 hari ke depan untuk memastikan apakah terjadi peningkatan yang merata dan signifikan. 

Ia mengingatkan bahwa PHK, sekecil apa pun skalanya, tetap berpotensi memengaruhi angka pengangguran, daya beli masyarakat, hingga inflasi.

"Kalau sudah terjadi PHK yang walaupun seberapa persen pun dia pasti akan segera mempengaruhi pengangguran dan tentu daya beli dan inflasi," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia menilai perusahaan cenderung lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi karena berorientasi pada keuntungan. Namun, reaksi perusahaan terhadap kebijakan pemerintah tidak selalu terjadi secara langsung.

"Mereka datar dulu, tetapi apabila memang kondisinya di luar juga berlanjut baru mereka akan melakukan gerakan yang bersifat terbuka, itu yang kita khawatirkan," katanya.

Saat ini, terdapat sekitar 7.000 perusahaan yang terdaftar di Kota Pontianak, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Disnaker berharap kondisi ekonomi tetap stabil agar tidak memicu gelombang PHK yang lebih luas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved