Masalah Ekonomi Jadi Faktor Utama Kasus Perceraian di Mempawah, Penggugat Terbanyak Perempuan

Dikatakannya, angka perceraian yang ditangani oleh PA Mempawah sekitar kurang lebih 600 perkara setiap tahun dari rentang Tahun 2020 hingga 2022.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Ketua Pengadilan Agama (PA) Mempawah Doni Burhan Efendi ketika diwawancarai, Selasa 1 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Pengadilan Agama (PA) Mempawah Doni Burhan Efendi menyebut permasalahan ekonomi menjadi faktor utama kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Mempawah.

Dikatakannya, angka perceraian yang ditangani oleh PA Mempawah sekitar kurang lebih 600 perkara setiap tahun dari rentang Tahun 2020 hingga 2022.

"Kalau kasus perceraian yang ditangani PA Mempawah naik turunnya di kisaran 570 per tahun sejak tahun 2020 hingga 2022. Intinya tidak sampai lebih dari 600 perkara. Kalau terakhir kemarin Tahun 2022 ada sebanyak 594 kasus perceraian. Karena yang kita tangani ada dua wilayah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak," terang Doni Burhan Efendi, Selasa 1 Agustus 2023.

"Kalau untuk tahun 2023 hingga pertengahan tahun ini sudah ada 288 gugatan perceraian yang masuk di PA Mempawah," jelasnya lagi.

Ucapkan HUT ke-15 Tribun Pontianak, Kajari Mempawah: Tetap Jadi Media Rujukan Informasi Terpercaya

HUT ke-15 Tribun Pontianak, Ini Ucapan Bupati Mempawah Erlina

Dirinya menjelaskan, kasus perceraian paling banyak didominasi oleh perkara ekonomi dalam keluarga.

"Kalau disini (Mempawah) yang menjadi faktor utama perceraian ialah perkara ekonomi, dan usia perceraian itu di atas usia 15-30 tahun masa pernikahan, dalam artian lebih bnyak didominasi oleh orang-orang yang telah lama membina rumah tangga," katanya.

"Jadi kalau kita melihat disini (Mempawah) perceraian itu merupakan jalan terakhir, dan sudah difikirkan masak-masak. Karena bukan pernikahan yang baru 2 atau 3 tahun yang mendominasi perceraian, tetapi mereka yang sudah lama menikah, yang sudah 10 bahkan diatas 15 tahun usia pernikahan," jelasnya lagi.

Dari banyaknya kasus pernikahan terang Ketua PA Mempawah, yang paling bnyak mendominasi memang perkara ekonomi keluarga.

"Kalau alasannya terkait kasus perselingkuhan rasanya tidak terlalu banyak, hanya sekitar 10 banding 1 saja. Jadi yang paling banyak mendominasi ya memang perkara ekonomi dalam rumah tangga, dan yang paling banyak melakukan gugatan cerai memang perempuan," jelasnya.

Dirinya mengatakan, dalam setiap gugatan cerai, pihak PA Mempawah selalu berusaha memfasilitasi untuk mediasi antar kedua belah pihak yang berperkara.

"Tentunya kita juga berupaya mengambil langkah untuk mediasi, dan tidak sedikit juga yang berhasil di mediasikan walaupun hanya sebagian. Misalnya perkara tetap jalan perceraian, namun terkait hak asuh anak bisa diselesaikan secara damai, nah itu yang dinamakan mediasi berhasil sebagian," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved