Personel Ditsamapta Polda Kalbar Imbau Warga untuk Tidak Membuka Lahan dengan Membakar

Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan

|
Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
Personel Ditsamapta Polda Kalbar memberikan Imbuan kepada warga, Senin 31 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK Personel Ditsamapta Polda Kalbar tidak bosan bosannya memberikan Imbuan kepada warga desa khususnya masyarakat desa Rasau jaya 3 Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya dan Desa Punggur Kecamatan Kakap Kab Kubu Raya tentang larangan Karhutla dan dampak yang ditimbulkan dari Karhutla,  Senin 31 Juli 2023.

Adapun imbauan tersebut di laksanakan oleh 4 personel Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin oleh Ipda Amar dengan menggunakan peralatan 1 unit kendaraan taktis Raisa dengan route sepanjang jalan di desa Rasau Jaya dan Desa Punggur Kecamatan Kakap Kabupten Kubu Raya.

Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan diantara adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

Asap Akibat Karhutla Masih Terlalu Mengganggu Penerbangan di Bandara Supadio

“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana UU tentang kebakaran hutan dan lahan ada diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 - Rp 10 miliar.

Direktur Samapta Polda Kalbar Kombes Pol Permadi Syahid Putra SIK, MH membenarkan kegiatan yang dilakukan anggota tersebut dengan maksud agar masyarakat mengerti dan paham sehingga masyarakat berpikir akan akibatnya bila terjadi kebakaran hutan dan lahan. apalagi di wilayah Kalimantan Barat saat ini sudah mulai memasuki kemarau panjang dan sudah 3 minggu tidak turun hujan sehingga kondisi panas.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved