Penemuan Jasad

Oknum TNI Bunuh Mantan Tunangan Ditetapkan Tersangka

Untuk kasus tersebut, dikatakannya saat ini pihak Pomdam baru menetapkan satu tersangka, sementara lainnya saksi.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Malhuri saat menaburkan bunga di makam putrinya Sri Mulyani yang menjadi korban pembunuhan oknum TNI di Kalbar yang tidak lain adalah mantan tunangannya, senin 31 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pomdam XII Tanjungpura telah menetapkan oknum TNI berinisial Y sebagai tersangka pelaku pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang ditemukan tinggal kerangka di Kabupaten Sambas pada 31 mei 2023 lalu.

Sri Mulyani sendiri merupakan mantan tunangan dari tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram, Senin 31 Juli 2023.

Untuk kasus tersebut, dikatakannya saat ini pihak Pomdam baru menetapkan satu tersangka, sementara lainnya saksi.

"Tersangka hanya satu, yang lainnya saksi, untuk kasus tersebut mau masuk gelar perkara, setelah itu baru dilimpahkan,"ujarnya.

Kerangka Sri Mulyani sendiri setelah hampir dua bulan di kamar Jenazah RS Bhayangkara Anton Seoejarwo Pontianak, pada Senin 31 Juli 2023 telah diserahkan ke pihak keluarga.

Dihari yang sama kerangka korban dimakamkan di komplek pemakaman Jalan Karet Pontianak, korban dimakamkan tidak jauh dari almarhum ibunya. (*)

Baca juga: Kehilangan Sosok Putrinya, Malhuri Harap Pelaku Pembunuhan Sri Mulyani Mendapat Hukuman Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved