Penemuan Jasad
Oknum TNI Bunuh Mantan Tunangan Ditetapkan Tersangka
Untuk kasus tersebut, dikatakannya saat ini pihak Pomdam baru menetapkan satu tersangka, sementara lainnya saksi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pomdam XII Tanjungpura telah menetapkan oknum TNI berinisial Y sebagai tersangka pelaku pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang ditemukan tinggal kerangka di Kabupaten Sambas pada 31 mei 2023 lalu.
Sri Mulyani sendiri merupakan mantan tunangan dari tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram, Senin 31 Juli 2023.
Untuk kasus tersebut, dikatakannya saat ini pihak Pomdam baru menetapkan satu tersangka, sementara lainnya saksi.
"Tersangka hanya satu, yang lainnya saksi, untuk kasus tersebut mau masuk gelar perkara, setelah itu baru dilimpahkan,"ujarnya.
Kerangka Sri Mulyani sendiri setelah hampir dua bulan di kamar Jenazah RS Bhayangkara Anton Seoejarwo Pontianak, pada Senin 31 Juli 2023 telah diserahkan ke pihak keluarga.
Dihari yang sama kerangka korban dimakamkan di komplek pemakaman Jalan Karet Pontianak, korban dimakamkan tidak jauh dari almarhum ibunya. (*)
Baca juga: Kehilangan Sosok Putrinya, Malhuri Harap Pelaku Pembunuhan Sri Mulyani Mendapat Hukuman Mati
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.