Faktor Perselisihan Berkelanjutan Jadi Penyebab Perceraian Tertinggi di Kota Singkawang

Zainol menjelaskan, dari awal tahun hingga Juni 2023, terdapat 127 kasus perceraian yang disebabkan faktor tersebut.

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Singkawang, Zainol Hadi. Zainol mengatakan faktor Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus, menjadi penyebab tertinggi perceraian di Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Singkawang, Zainol Hadi mengatakan faktor Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus, menjadi penyebab tertinggi kasus perceraian di Kota Singkawang.

"Ya Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus Penyebab Tertinggi di Kota Singkawang," ucapnya saat dihubungi TribunPontianak, Senin 31 Juli 2023.

Zainol menjelaskan, dari awal tahun hingga Juni 2023, terdapat 127 kasus perceraian yang disebabkan faktor tersebut.

Yang mana sebelumnya, tahun 2021 sebanyak 282 kasus.

"Untuk Tahun 2022 terdapat 228 kasus," ungkapnya.

Angka Perceraian Tertinggi di Kapuas Hulu Rentang Usia 21-40 Tahun

Kemudian, faktor meninggalkan salah satu pihak menjadi penyebab tertinggi kedua dari 15 penyebab yang ada.

"Murtad menjadi faktor tertinggi penyebab cerai ketiga," katanya.

Sedangkan faktor keempat yaitu ekonomi.

Sementara faktor penyebab perceraian lainnya ialah dihukum penjara, mabuk, poligami, cacat badan, madat dan KDRT.

Anggota DPRD Kota Pontianak Sebut Meningkatnya Kasus Perceraian Jadi Salah Satu Penyebab Bullying

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved