Buronan Narkoba Sembunyi di Kolong Rumah dan Lumuri Tubuh Dengan Lumpur Berhasil Diamankan

Berdasarkan penyelidikan sebelumnya, diketahui bahwa YB berada di daerah asalnya di Desa Arang Limbung.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Petugas saat mengamankan YB, buronan kasus Narkoba asal Landak di Kabupaten Kubu Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Buronan kasus Narkoba dari Polres Landak berhasil diamankan tim gabungan Polres Kubu Raya.

Buronan berinsial YB (48) itu ditangkap di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada rabu 26 juli 2023 sore.

Penangkapan atas YB berlangsung dramatis, YB ditangkap saat bersembunyi di bawah kolong rumahnya, bahkan untuk mengelabui petugas, YB sempat menutupi tubuhnya dengan lumpur.

Namun, petugas yang melakukan pemeriksaan berhasil mengetahui akal - akalan YB, yang kemudian YB berhasil dipaksa keluar untuk diamankan dalam keadaan kotor berlumuran lumpur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan bahwa YB merupakan buronan Polres Landak kasus Narkoba.

Baca juga: Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu ke Jawa Melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak

Berdasarkan penyelidikan sebelumnya, diketahui bahwa YB berada di daerah asalnya di Desa Arang Limbung.

Mengetahui bahwa YB memiliki senjata api serta senjata tajam, petugas langsung membentuk tim gabungan untuk mengamankannya.

"YB berhasil diamankan petugas pada rabu 26 Juli 2023 tanpa perlawanan, walaupun tersangka sudah mengiapkan senjata untuk melawan petugas,"ujarnya

Saat ini, tersangka serta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Landak guna proses lebih lanjut. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved