Karhutla di Kalbar

Kepolisian Polres Kubu Raya Tangkap Warga Pembakar Lahan

Yang kemudian, membakarnya dengan menggunakan sebuah korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut yang mengakibatkan kobaran api menjalar ke

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Tampak pihak kepolisian tengah melakukan pemantauan lahan yang terbakar di Dusun Parit Sembilan Desa Ambawang Kecamatan Kubu, Kubu Raya, Kalbar pada Rabu, 21 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepolisian Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SO (53) lantaran diduga telah melakukan pembakaran lahan di Dusun Parit Sembilan Desa Ambawang Kecamatan Kubu, Kubu Raya, Kalbar pada Rabu, 21 Juli 23.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, SO diduga melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SO juga diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, SO diduga telah membakar lahan dengan cara mengumpulkan ranting-ranting dan daun-daun kering menjadi satu gundukan.

BPBD Pontianak dan BPN Imbau Pemilik Jaga Tanah Kosong, Yusnaldi: Perlu Peran Masyarakat

Yang kemudian, membakarnya dengan menggunakan sebuah korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut yang mengakibatkan kobaran api menjalar ke lahan seluas 25×50 meter persegi.

"Sejauh ini, SO bersama barang bukti berupa satu buah korek api warna biru telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis 27 Juli 2023.

Ade juga mengungkapkan hingga saat ini pihak kepolisian Polres Kubu Raya masih melakukan penyidikan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan.

"Kami Polres Kubu Raya berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan-tindakan semacam ini,” tegasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved