8 Tahun Melarikan Diri, Dugaan Pelaku Pembunuhan di Lampung Kabur Ketangkap di Kapuas Hulu

"Diduga pelaku seorang laki-laki itu ditangkap lokasi Camp CV. KTM, Dusun Geruguk, Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KAPUAS HULU
Diduga pelaku pembunuhan wilayah Kabupaten Lampung Tenggah, Provinsi Lampung (baju hitam), saat diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing, Kamis 27 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Akhirnya pelarian selama 8 tahun, dugaan seorang pelaku pembunuhan yang terjadi wilayah Kabupaten Lampung Tenggah, Provinsi Lampung, ketangkap di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membenarkan, pihaknya telah menangkap dugaan seorang pelaku pembunuhan yang terjadi wilayah Kabupaten Lampung Tenggah, Provinsi Lampung, di Kecamatan Empanang Kapuas Hulu.

"Ye betul, dugaan pelaku sudah kami tangkap dan diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan penyerahan dengan pihak Polres Lampung Tengah," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 27 Juli 2023.

Hendrawan menjelaskan, proses penanganan berlangsung pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 00.15 WIB.

"Diduga pelaku seorang laki-laki itu ditangkap lokasi Camp CV. KTM, Dusun Geruguk, Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang," ucapnya.

Prediksi Agustus Musim Kemarau, Pemda Kapuas Hulu Bentuk Satgas Karhutla

Dalam proses penangkapan tersebut, Kapolres Kapuas Hulu memerintahkan personil dari Polsek Empanang.

"Diduga pelaku yaitu bernama beranisial, RP usia 31 tahun, merupakan warga kampung Gowok Sentul Desa Sukamaju, Kecamatan Curug, Kabupaten Lampung Tenggah," ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga seperti, 1 (Satu) Buah Handpone, dan KTP beserta dompet, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu.

"Terduga merupakan tersangka pembunuhan saudara Kitri Sutrisna Wati binti Suwanti yang kasusnya dilaporkan di Resor Lampung Tengah Polsek Terusan Nunyai Polda Lampung Prov.Lampung dengan laporan polisi nomor : LP-148-B/VI/2015/LPG/Res LT/Sek Tenun tanggal 18 Juni 2015," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved